Mantan Komisaris PEMA Sebut Sangat Wajar Ali Mulyagusdin Dicopot dari Dirut
Mantan Ketua DPR Aceh itu mengatakan seringkali Ali Mulyagusdin mengambil keputusan tanpa persetujuan komisaris.
Mantan Komisaris PEMA Teungku Muhammad Sulaiman SE, MSM | Foto: Dok. Pribadi.
PINTOE.CO - Mantan Komisaris Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) Muhammad Sulaiman menilai sangat wajar Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mencopot Ali Mulyagusdin dari jabatan Direktur Utama perusahaan daerah itu.
"Sudah sangat wajar Pj Gubernur Aceh memberhentikan Ali Mulyagusdin dari Dirut PEMA," kata Sulaiman kepada Pintoe.co, Selasa, 7 Mei 2024.
Sulaiman yang mantan Ketua DPR Aceh itu ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT PEMA sejak 2019 hingga Oktober 2023. Sementara Ali Mulyagusdin dilantik sebagai Dirut PEMA pada 4 Juli 2022 oleh Nova Iriansyah yang saat itu menjabat Gubernur Aceh.
Ali diberhentikan oleh Bustami Hamzah terhitung sejak 18 April 2024. Dalam surat pemberhentian, Bustami antara lain menyebut "lemahnya komunikasi dan koordinasi dengan pemegang saham akan berpengaruh dalam menjalankan pengurusan perusahaan daerah untuk mencapai maksud dan tujuan serta menjalankan kegiatan usaha."
Hal itu dibenarkan Sulaiman.
"Ada hal-hal yang dijalankan tanpa persetujuan komisaris," kata pria yang akrab disapa Teungku Sulaiman itu.
Sulaiman mencontohkan, dalam pembentukan anak perusahaan termasuk penyertaan modal, Ali melakukannya tanpa persetujuan komisaris.
"Saya belum teken surat persetujuan, tapi dia sudah ambil rekomendasi dari Pj Gubernur sebelumnya yaitu Ahmad Marzuki," kata Sulaiman.
Selain itu, tambah Sulaiman, ada juga pengambilan keputusan tanpa notulen rapat.
Tindakan itu, kata Sulaiman, bertentangan dengan aturan perusahaan.
"Jadi memang sangat wajar diberhentikan. Sama Komisaris Utama yang sekantor saja Ali tidak berkomunikasi dengan baik. Belum lagi ada kegiatan yang dijalankan tanpa persetujuan Komut," kata Sulaiman.
Sulaiman sendiri sebenarnya sudah mengusulkan agar Ali Mulyagusdin diganti kepada Pj Gubernur Aceh sebelumnya yakni Ahmad Marzuki. Namun, usulan Sulaiman itu tidak dijalankan.
Sebelumnya, Ali Mulyagusdin dalam wawancara dengan media ini mengatakan dirinya menerima apa pun keputusan Pj Gubernur Aceh selaku pemegang saham perusahaan.
"Saya ikut aja, karena secara posisi, kewenangannya memang ada di Pak Gubernur. Secara kebijakan dan arah kepentingan PEMA ke depan itu juga ada di kepala daerah. Karena itu, tidak ada bantahan atas apa pun yang diputuskan oleh Pak Gubernur. Saya ikut, saya patuhlah," kata Ali Mulyagusdin.
Dimintai komentarnya terkait pernyataan Sulaiman ini, Ali menjawab,"Saya tidak ada komentar, itu hak beliau."
Baca juga:
Dikabarkan Diganti, Dirut PEMA Ali Mulyagusdin Bilang Belum Terima Suratnya
Ali Mulyagusdin Tak Lagi Dirut PEMA