Dengan cara menyamar sebagai pembeli, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pria di Bekasi terkait jual beli narkoba jenis ganja. Dua tersangka tersebut berinisial SU (36) dan DS (31). Pelaku pun diamankan dengan barang bukti ganja seberat 141,189 gram

Tanam di 26 Pot di Kontrakannya, Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja di Bekasi

Ilustrasi tanaman ganja dalam pot

NEWSTALK.ID - Dengan cara menyamar sebagai pembeli, aparat kepolisian berhasil menangkap dua pria di Bekasi terkait jual beli narkoba jenis ganja. Dua tersangka tersebut berinisial SU (36) dan DS (31). Pelaku pun diamankan dengan barang bukti ganja seberat 141,189 gram.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 114 subs Pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2)Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Tersangka 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat. Kombes Hengki mengatakan, setelah diselidiki, diketahui pelaku SU berada kawasan Kinan Raya, Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

"Petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu. Pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 lalu, akhirnya petugas dapat berkomunikasi dengan pelaku. Pada hari Sabtu 18 Juni petugas melakukan undercover buy dengan pelaku dengan cara bertemu. Sekitar pukul 21.20 WIB pelaku berhasil ditangkap," kata Kombes Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/7/2022).

Salah seorang dari tersangka tersebut diketahui menanam sendiri ganja untuk dijual. Setelah diperiksa, SU mengatakan ganja tersebut didapat dari tersangka lain inisial DS. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DS di daerah Karawang, Jawa Barat.

"Dari pengembangan tiga hari kemudian 21 Juni, Kita berhasil mengamankan tersangka DS (31) wiraswasta alamat Kampung Gamprit, Batu Jaya, Kabupaten Karawang," ucap Kombes Hengki.

Saat diamankan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 34 tanaman ganja yang ditanam di 26 pot di kontrakannya. Selain itu, ada juga satu toples biji ganja yang siap untuk ditanam.

"Dari pengembangan itu, kita mengamankan tersangka DS tadi, mendapatkan barang bukti berupa 34 batang pohon ganja yang ditanam di 26 pot," jelas Kombes Hengki.

"Ada juga toples warna putih yang berisikan ganja. Ada juga yang berisikan biji ganja, yang dimungkinkan biji ganja ini dikembangkan yang bersangkutan untuk ditanam seperti yang ada di pot," 

Lebih lanjut Kombes Hengki menyebutkan jika biji ganja tersebut didapat dari tersangka lain inisial P yang saat ini statusnya DPO. "Yang bersangkutan menyampaikan dapat dari DPO kita yang belum terungkap atas nama P, sedang kita lakukan pengejaran," kata dia.

Kendati demikian, Hengki menyebut keduanya bukan pemakai, melainkan pengedar ganja. Hal ini diketahui setelah dilakukan tes urin terhadap kedua tersangka. "Dari hasil tes urinnya negatif, namun dia indikasinya sebagai pengedar," pungkasnya.

Ganja Polisi Bekasi Pot