Saat ini pelantikan belum bisa dilakukan serentak sesuai ketentuan perundang-undangan sebab Mahkamah Konstitusi masih menangani berbagai sengketa hasil Pilkada serentak 2024.

Mendagri Tito: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah akan Diputuskan  pada 22 Januari 2025

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat MBG bersama sejumlah menteri dan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (17/1/2025) I Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

PINTOE.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengatakan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih menunggu Kemendagri menggelar rapat kerja bersama DPR RI pada 22 Januari 2025.

"Kalau (jadwal) pelantikan daerah nanti tunggu tanggal 22 (Januari). (Rapat) dengar pendapat di DPR, Nah keputusannya disitu," ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 17 Januari 2025.

Rapat ini juga akan dihadiri penyelenggara Pilkada, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain tanggal pelantikan kepala daerah terpilih, Tito menyebut rapat kerja itu nantinya juga akan membahas soal kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU, Idham Holik, mengatakan saat ini pelantikan belum bisa dilakukan serentak sesuai ketentuan perundang-undangan sebab MK masih menangani berbagai sengketa hasil pilkada 2024.

“Prinsipnya, jika KPU diundang untuk menghadiri RDP (Rapat Dengar Pendapat), ya KPU akan hadir,” kata Idham Holik lewat pesan singkat pada Kamis, 16 Januari 2025, dikutip dari Tempo.co.

Idham menekankan bahwa ketentuan perihal jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tetap menjadi wewenang presiden yang akan ditetapkan melalui peraturan presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sebelumnya, KPU telah mengumumkan ada 21 pasangan gubernur dan wakil gubernur yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2024 dari daerahnya masing-masing karena tak ada sengketa hasil pemilihan di daerah-daerah tersebut.

Sebanyak 21 daerah itu mencakup Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Selanjutnya, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.

Sementara itu, untuk kepala daerah lainnya yang masih mengikuti persidangan terkait sengketa hasil pemilihan, harus menunggu putusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyebut ada 23 Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKADA) untuk gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi, 238 perkara PHPKADA bupati dan wakil bupati, 49 perkara PHPKADA walikota dan wakil walikota di 233 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan ada dua opsi usulan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik kepala daerah terpilih yang bersengketa maupun yang tidak bersengketa di MK.

“Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqinizamy di Jakarta pada Rabu, 15 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Komisi II DPR mengundang para penyelenggara pemilu itu pada 22 Januari 2025 setelah masa reses Anggota DPR.

Dia menuturkan opsi pertama adalah pelantikan seluruh kepala daerah terpilih dilaksanakan serentak setelah seluruh putusan MK berkekuatan hukum. Menurutnya, proses sengketa pilkada di MK diperkirakan selesai pada 12 Maret 2025.

“Dan pelantikannya itu kita serahkan kepada presiden karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres (peraturan presiden),” ujarnya.

Adapun opsi kedua adalah pelantikan dilaksanakan serentak terlebih dahulu hanya untuk kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur digelar pada 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota digelar pada 10 Februari 2025.

“Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU (pemungutan suara ulang), penghitungan ulang, dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan,” ujarnya.[]

 

Editor: Lia dali

 

kepala daerah terpilih jadwal pelantikan kepala daerah tepilih pilkada serentak 2024 mahkamah konstitusi mendagri