Majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz (durhaka) sehingga tidak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah. 

Bantah Tuduhan Selingkuh, Paula Verhoeven Laporkan Majelis Hakim ke Komisi Yudisial

Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Yudisial atas kejanggalan putusan cerainya dengan Baim Wong oleh PN Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025) I Foto: Kompas.com/Cynthia Lova

PINTOE.CO - Paula Verhoeven melaporkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan kepada Komisi Yudisial lantaran menemukan kejanggalan pada putusan cerainya dengan Baim Wong.

“Saya hadir dan mendatangi Komisi Yudisial untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya,” ujar Paula di Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

Dia menduga majelis hakim keliru dalam memberikan pertimbangan putusan cerainya dengan Baim Wong. Menurutnya bukti-bukti yang disampaikan di persidangan tidak dijadikan pedoman dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim.

Terutama sekali, Paula mempertanyakan dasar putusan hakim yang menyebut dirinya berselingkuh, mengingat bukti-bukti yang diajukan dinilainya tidak kuat. Dia menegaskan tidak pernah berselingkuh selama menjalani rumah tangga bersama Baim.

“Di sini secara tegas tidak ada perselingkuhan selama saya menikah. Saya bisa pertanggungjawabkan ini semua di akhirat," tegas Paula.

Dia menambahkan bahwa langkah ini ditempuh sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai seorang ibu. Paula menyadari bahwa semua pemberitaan ini bisa dengan mudah diakses oleh anak-anaknya kelak.

“Fitnah ini sudah terlalu jauh. Saya punya dua anak laki-laki yang suatu hari akan melihat berita yang beredar saat ini,” lirihnya.

Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) mengabulkan permohonan cerai yang diajukan aktor Baim Wong terhadap istrinya, Paula Verhoeven. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.

Selain konflik rumah tangga, persidangan juga mengungkap keberadaan pihak ketiga dalam rumah tangga mereka. Meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), majelis hakim menyatakan keterlibatan seorang pria berinisial NS terbukti secara sah.

Dengan adanya bukti perselingkuhan dan kelalaian menjalankan kewajiban sebagai istri, majelis hakim menyatakan Paula Verhoeven sebagai istri yang nusyuz atau durhaka kepada suami sehingga tidak berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah. 

Paula hanya menerima nafkah mut’ah sebesar Rp1 miliar yang telah disepakati bersama. Sementara itu, majelis hakim memutuskan hak asuh anak kedua anak mereka, Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Drago Wong, ditetapkan berada di bawah pemeliharaan bersama.[]

 

Editor: Lia Dali

paula verhoeven baim wong cerai paula-baim wong perceraian