Zulfadli Ditunjuk Jadi Plt Sekjen Partai Aceh karena Pendaftaran Abuwa Terganjal Aturan Kemenkum?
Hal sesederhana itu kenapa tidak bisa dijelaskan sih, Nuzahri? Kenapa harus menuduh media menyebar kabar hoaks?

Ketua DPR Aceh Zulfadhli ditunjuk jadi Plt Sekjen Partai Aceh| Foto: Ist
PINTOE.CO – Publik Aceh dibuat bingung dengan penunjukan Ketua DPR Aceh Zulfadli sebagai Plt Sekjen Partai Aceh pada 15 April lalu. Pasalnya, sepekan sebelumnya, tepatnya pada 9 April 2025, Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf alias Mualem telah menunjuk Aiyub Abbas sebagai Sekjen definitif menggantikan Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak yang meninggal dunia di Mekkah pada 19 Maret lalu.
Maka, muncullah spekulasi terjadi perebutan posisi Sekjen Partai Aceh. Kebingungan publik makin menjadi lantaran pernyataan Jubir Partai Aceh Nurzahri kepada awak media setelah kabar penunjukan Zulfadli sebagai Plt Sekda Aceh mencuat di media.
Alih-alih menjelaskan keadaan sebenarnya, Nurzahri malah membuat blunder dengan membantah kabar penunjukan Ketua DPR Aceh Zulfadli sebagai Plt Sekjen Partai Aceh pada 15 April lalu. Kata Nurzahri, isu itu tidak benar dan tidak mendasar. Dia bilang, Abuwa masih sah sebagai Sekjen Partai Aceh, namun pendaftarannya di Kanwil Kemenhum belum selesai.
Titik terang baru muncul setelah Mualem pada 17 April kemarin membenarkan penunjukan Zulfadli sebagai Plt Sekjen Partai Aceh meskipun Aiyub Abbas telah ditunjuk sebagai Sekjen definitif sepekan sebelumnya. Kata Mualem, pemilihan Sekjen definitif akan dilakukan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Meskipun tidak diucapkan secara gamblang, pernyataan Mualem ini menyiratkan ada yang salah dalam penunjukan Aiyub Abbas sebagai Sekjen Partai Aceh definitif.
Seperti diketahui Aiyub Abbas ditunjuk sebagai Sekjen definitif Partai Aceh berdasarkan surat rekomendasi dari Teungku Malik Mahmud selaku Tuha Peut Partai Aceh. Suratnya diteken oleh Mualem di Jakarta. Padahal, dalam AD/ART Partai Aceh, seperti diungkap Pj Ketua Partai Aceh Banda Aceh Juanda Jamal, jabatan Ketua Umum dan Sekjen seharusnya diputuskan dalam Musyawarah Besar (Mubes) Partai Aceh. Mekanismenya bisa dilakukan melalui rapat yang melibatkan ketua-ketua DPW, dan keputusan diambil secara kolektif.
Diduga kuat, lantaran penujukan Aiyub Abbas yang tidak tidak sesuai aturan dalam AD/ART partai itulah keputusan itu akhirnya harus dibatalkan dan Zulfadli yang sempat ditunjuk sebagai Plt Sekjen sebelum surat penunjukan Aiyub diteken Mualem, akhirnya harus kembali ditunjuk sebagai Plt Sekjen Partai Aceh.
Pergantian Sekjen partai memang tidak bisa asal tunjuk. Sebab, Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 mengatur bahwa perubahan kepengurusan harus sesuai AD/ART Partai Politik.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh Meurah Budiman.
“Pengajuan pergantian pengurus partai harus sesuai AD/ART partai politik,” kata Meurah Budiman saat dikonfirmasi Pintoe.co, Jumat, 18 April 2025.
Sehari sebelumnya, Meurah Budiman mengatakan hingga kemarin pihaknya belum menerima pengajuan pergantian kepengurusan Partai Aceh.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 bab IV mengatur tentang tata cara pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik. Pada pasal 23 disebutkan, perubahan kepengurusan harus sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai politik. Pada pasal 24 poin 3 disebutkan, pengajuan perubahan kepengurusan perlu disertai dokumen antara lain berupa:
1. Daftar hadir peserta musyarawah nasional/kongres/muktar atau sebutan lainnya sesuai AD dan ART partai politik
2. Notula musyawarah nasional/kongres/muktar atau sebutan lainnya sesuai AD dan ART partai politik.
3. Dokumentasi musyawarah nasional/kongres/muktar atau sebutan lainnya sesuai dengan AD dan ART partai politik.
Tampaknya, tiga syarat ini yang belum bisa dipenuhi Partai Aceh sehingga penunjukan Aiyub Abbas sebagai Sekjen belum bisa didaftarkan. Itu artinya, Partai Aceh perlu membuat Mubes dulu untuk memilih Sekjen definitif, tidak bisa asal tunjuk. Lalu, dokumentasinya sebagaimana disyaratkan di atas diajukan ke Kemenhum untuk memenuhi syarat pergantian kepengurusan partai.
Hal sesederhana itu kenapa tidak bisa dijelaskan sih, Nuzahri? Kenapa harus menuduh media menyebar kabar hoaks? Ah! []