MK Terima 81 Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Termasuk Kota Langsa dan Lhokseumawe
Permohonan sengketa Pilkada ini mencakup berbagai kategori, mulai dari dugaan kecurangan, ketidaksesuaian perhitungan suara, hingga keberatan terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Gedung MK.
PINTOE.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 81 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari jumlah tersebut, 21 gugatan berkaitan dengan perselisihan hasil suara pemilihan wali kota (Pilwakot).
Pengajuan permohonan sengketa ini dibuka sejak Rabu 4 Desember 2024 dan masih berlangsung.
Data terbaru hingga Jumat 6 Desember 2024 pukul 17.30 WIB menunjukkan tingginya jumlah perkara yang diajukan ke MK, mencerminkan dinamika politik yang terjadi pasca-Pilkada serentak.
Permohonan sengketa Pilkada ini mencakup berbagai kategori, mulai dari dugaan kecurangan, ketidaksesuaian perhitungan suara, hingga keberatan terhadap hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Dari 81 permohonan tersebut, Pilwakot menjadi salah satu jenis pemilihan yang paling banyak disengketakan, dengan 21 gugatan resmi terdaftar.
Berikut adalah daftar lengkap pengajuan sengketa Pilwakot 2024:
Rabu, 4 Desember 2024
- Langsa
- Parepare
- Padang Panjang
- Lhokseumawe
- Banjarbaru (Muhammad Aditya Mufti Ariffin)
- Banajarbaru (Hamdan Eko Benyamine)
- Banjarbaru (Udiansyah)
- Banjarbaru (Muhammad Aditya Mufti Ariffin)
Kamis, 5 Desember 2024
- Langsa
- Tomohon
- Baubau
- Manado
- Gorontalo
- Bima
- Ternate
- Sabang
- Sawahlunto
Jumat, 6 Desember 2024
- Payakumbuh
- Solok
- Sungai Penuh
- Pagar Alam