"Muhammadiyah ingin agar Pilkada menghasilkan pemimpin yang jujur, bersih, dan memihak pada rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945," ujar Busyro.

PP Muhammadiyah: Politik Uang di Pilkada 2024 Haram

Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas

PINTOE.CO - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terkait politik uang selama Pilkada 2024. Fatwa ini melarang praktik politik uang seperti suap, sogokan, dan imbalan untuk membeli suara (risywah politik). 

Hal ini disampaikan setelah sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang menegaskan bahwa politik uang haram.

"Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi momen penting bagi Muhammadiyah untuk menegaskan sikap terhadap penyelenggaraan yang harus bersih dan berfokus pada kebijakan publik yang bermanfaat," kata Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam pernyataan tertulis, Senin, 4 November 2024.

Menurut Busyro, politik uang telah menjadi fenomena yang merusak moral masyarakat dan demokrasi. Praktik ini dianggap membahayakan karena bisa melegitimasi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

"Muhammadiyah ingin agar Pilkada menghasilkan pemimpin yang jujur, bersih, dan memihak pada rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945," ujar Busyro.

Untuk mendukung Pilkada yang bersih, PP Muhammadiyah mengeluarkan empat imbauan. Pertama, memperbaiki sistem pemilu agar jauh dari politik uang. 

Kedua, warga Muhammadiyah diimbau menggunakan hak pilih dengan cerdas dan kritis. 

Ketiga, pimpinan Muhammadiyah di seluruh tingkatan diminta mendukung Pilkada yang jujur dan bersih. Terakhir, PP Muhammadiyah meminta pimpinan daerah untuk menyosialisasikan fatwa ini kepada tingkat cabang dan ranting.[]

muhammadiyah pilkadaaceh2024