Panwaslih Banda Aceh Putuskan Dugaan Pelanggaran Cawagub Fadhil Rahmi Tidak Terbukti
Berdasarkan hasil kajian, Panwaslih menemukan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan yang disampaikan Fadhil Rahmi.
Fadhil Rahmi I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mengumumkan bahwa dugaan pelanggaran yang melibatkan calon wakil gubernur Fadhil Rahmi, tidak terbukti.
Keputusan tersebut diambil setelah evaluasi terhadap laporan yang dilimpahkan dari Panwaslih Aceh pada 16 Oktober 2024.
Laporan dengan nomor 05/LP/PG/Prov/01.00/X/2024 diajukan oleh Fadjri, seorang advokat, terkait dengan acara Olimpiade Bahasa Arab yang diselenggarakan di Sekolah MAN 1 Kota Banda Aceh pada 11 Oktober 2024.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Panwaslih Banda Aceh, termasuk klarifikasi dari para pihak terlibat bahwa laporan dan bukti yang diajukan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan," kata Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh, Indra Milwady, Jumat, 18 Oktober 2024.
Berdasarkan penjelasan terlapor Tanzil Asri, kata Indra, bahwa acara tersebut bertujuan untuk lomba antar siswa dan bukan untuk kampanye, bahkan Fadhil Rahmi yang telah diundang untuk memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut selama tiga tahun terakhir, hanya menyampaikan motivasi kepada peserta.
Kepala Sekolah MAN 1, Nursiah juga memberikan keterangan. Dia menyatakan bahwa acara tersebut bertujuan untuk pengembangan pendidikan dan bukan untuk kampanye pemilihan.
Berdasarkan hasil kajian, Panwaslih menemukan bahwa tidak ada ajakan untuk memilih, penyampaian visi, atau misi dalam sambutan yang disampaikan Fadhil Rahmi.
Berdasarkan hasil kajian, Panwaslih menyimpulkan bahwa tidak ada materi kampanye atau pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Fadhil Rahmi.
"Putusan ini mengacu pada Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta peraturan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Perbawaslu 9 Tahun 2024," ujarnya.
Panwaslih Kota Banda Aceh, kata Indra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Pilkada untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan mencegah potensi terjadinya pelanggaran pemilihan di masa mendatang.[]