KPU RI Berhentikan Saiful Sebagai Ketua KIP Aceh
Karena itu, diperlukan pemberhentian Saudara Saiful sebagai Ketua dan penunjukan Saudara Agusni AH sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028
Saiful
PINTOE.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan Saiful dari jabatan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2023-2028. KPU menunjuk Agusni AH sebagai ketua baru dan Iskandar Agani sebagai wakil ketua.
Keputusan ini tertuang dalam salinan surat KPU nomor 3758/SDM.13-SD/04/2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2024.
Surat tersebut merujuk pada Berita Acara KIP Aceh nomor 235/PK.01-BA/11/2024 yang menyebutkan tentang pergantian Ketua dan Wakil Ketua KIP Aceh. Dalam berita acara itu, ditetapkan Agusni AH sebagai Ketua KIP Aceh dan Iskandar Agani sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028.
"Karena itu, diperlukan pemberhentian Saudara Saiful sebagai Ketua dan penunjukan Saudara Agusni AH sebagai Wakil Ketua KIP Aceh periode 2023-2028," bunyi petikan dalam salinan surat tersebut, seperti dilansir dari Pintoe.co, Sabtu, 11 Oktober 2024.
Salinan surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua KPU, Ketua KIP Aceh, Saiful, Agusni AH, dan Iskandar Agani.
Pintoe.co berupaya menghubungi Agusni AH untuk mengonfirmasi keputusan pemberhentian tersebut, tetapi Agusni hanya mengirimkan salinan surat KPU tersebut.[]