Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan estetika Kota Banda Aceh.

Masa Kampanye Dimulai, Ini Lokasi yang Larang Pemasangan APK di Kota Banda Aceh

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar

PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melarang keempat pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memasang alat peraga kampanye (APK) di sejumlah lokasi yang tidak sesuai. 

Larangan ini diterapkan untuk menjaga ketertiban, keindahan, dan kelestarian lingkungan kota selama masa kampanye.

"Larangan ini bertujuan menjaga ketertiban, kelestarian lingkungan, dan estetika Kota Banda Aceh," ujar Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KIP Kota Banda Aceh, Muhammad Zar, Kamis, 26 September 2024. 

Zar menjelaskan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, antara lain kawasan kantor pemerintahan, gedung sekolah, tempat ibadah, gedung bersejarah, dan rumah sakit. Selain itu, pemasangan APK pada rambu lalu lintas, lampu jalan, serta area yang mengganggu fungsi fasilitas umum juga dilarang.

"Pemasangan APK tidak boleh merusak lingkungan, seperti di pohon-pohon, taman jalan, atau fasilitas hijau lainnya," jelas Zar.

Ia juga menambahkan bahwa spanduk yang melintang di atas jalan dan umbul-umbul yang diikat di pepohonan atau taman tidak diperbolehkan.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, KIP telah berkoordinasi dengan Panwaslih dan perwakilan dari setiap pasangan calon. "Kami sudah memberikan himbauan kepada tim kampanye untuk mematuhi aturan ini demi kelancaran proses kampanye," pungkasnya.[]

pilkadabandaaceh kipbandaaceh