Debat Kedua Calon Wali Kota Banda Aceh, KIP Larang Paslon Bawa Mic
Pantauan Pintoe.co di lokasi debat, 4 pasangan calon tidak ada yang menggunakan alat bantu komunikasi selama debat.

Debat publik kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh. Foto : Fauzan/Pintoe.co
PINTOE.CO - Debat publik kedua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh berlangsung di Asrama Haji Banda Aceh, Rabu (20/11/2024), dimulai pukul 21.00 WIB.
Salah satu aturan utama dalam debat ini adalah pasangan calon (paslon) dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun ke atas panggung.
Pantauan Pintoe.co di lokasi debat, 4 pasangan calon tidak ada yang menggunakan mic wireless selama berlangsungnya debat.
Aturan itu disampaikan oleh KIP Banda Aceh sebelum debat berlangsung.
Debat kedua ini diatur dengan tata tertib yang ketat, antara lain:
1. Paslon diberi giliran berbicara secara bergantian dan dilarang memotong pembicaraan paslon lain.
2. Setiap paslon harus berbicara sesuai tema yang telah ditentukan tanpa menyerang personal.
3. Moderator akan menghentikan paslon yang melebihi waktu yang diberikan.
4. Pendukung tidak diperbolehkan bersuara keras atau memprovokasi paslon lain selama debat berlangsung.
5. Panitia akan memberi peringatan atau tindakan tegas kepada pendukung yang melanggar aturan, termasuk larangan membawa alat peraga kampanye ke lokasi debat.
6. Peserta debat juga dilarang menggunakan akronim saat mengajukan pertanyaan kepada paslon lain.
Sementara itu, debat kali ini mengangkat tema terkait pembangunan ekonomi, keuangan, infrastruktur, dan pengembangan wilayah yang menjunjung nilai-nilai syariah di era digital.