Ketiadaan aturan pembatasan akses internet untuk anak di Indonesia dinilai kontras dengan kebudayaan di nusantara yang dianggap agamis.

Komisi I DPR Desak Pemerintah Keluarkan SKB Atur Akses Internet untuk Anak

Ilustrasi. Angota Komisi I DPR mengatakan SKB penting untuk mengurangi paparan konten negatif terhadap anak melalui internet I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB, Oleh Soleh, meminta pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan akses internet dan penggunaan ponsel untuk anak-anak.

Soleh mengatakan SKB itu penting untuk mengurangi paparan konten negatif terhadap anak melalui internet, mengingat maraknya iklan judi yang berseliweran di media sosial.

"Barangkali harus ada sterilisasi dalam penggunaan HP dan akses internet, terutama anak-anak usia dini, di bawah 15 atau 16 tahun," kata Soleh dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Desember 2024.

Dia menilai ketiadaan aturan pembatasan akses internet untuk anak di Indonesia kontras dengan kebudayaan di nusantara yang dianggap agamis. Lantas dia menyinggung sejumlah negara yang dianggap menganut paham liberal, tpi telah terlebih dahulu mengatur pembatasan internet untuk anak.

"Kita negara demokratis dan agamis, tetapi malah menggunakan cara-cara yang liberal. Orang-orang Eropa yang liberal malah sudah membuat aturannya," ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah melalui lembaga dan kementerian terkait untuk segera menekan aturan tersebut melalui SKB.

"Pemerintah harus segera membuat SKB terkait pembatasan akses internet dan penggunaan HP bagi anak-anak," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, sempat menyinggung wacana serupa saat berpidato pada kegiatan Literasi Digital terkait Pencegahan Judi Online di SMAN 92 Jakarta, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa, 12 November 2024.

Namun, Meutya mengaku masih enggan untuk meneken aturan pelarangan akses internet untuk usia dibawah 16 tahun dengan alasan internet juga berperan sebagai sarana belajar siswa.
Menurutnya internet di sisi lain memiliki banyak manfaat yang akan menyulitkan pelajar jika dilakukan pelarangan.

"Saya masih timbang-timbang karena saya rasa kalau saya kenakan adik-adik juga akan kesulitan. Karena banyak yang belajar juga dari internet. Jadi bagaimana? Jadi belum kita larang tapi kita lakukan literasi," kata Meutya. 

Dalam kesempatan itu, Meutya mengimbau supaya menggunakan internet untuk hal positif disertai dengan jadwal penggunaan agar tidak berlebihan.

Meutya mengatakan Kemkomdigi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berupaya menghadirkan ruang digital yang aman bagi anak serta melindungi anak dari berbagai bentuk ancaman kejahatan siber.?

"Kemkomdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari ancaman kejahatan digital seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, hingga judi online," kata Meutya dikutip dari Antara, Senin, 2 Desember 2024.

Oleh karena itu, Kemkomdigi dan KPAI bekerja sama dalam menjalankan upaya-upaya perlindungan anak di ruang digital, termasuk dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik.

Meutya menyampaikan RPP yang disiapkan sebagai dasar upaya untuk mewujudkan ruang digital aman bagi anak tersebut masih dalam proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

Dia mengemukakan bahwa pemerintah terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman.[]
 

Editor: Lia Dali

batasi internet untuk anak internet surat keputusan bersama internet sehat literasi internet ponsel