APJII Bakal Bentuk Satgas untuk Tangani RT-RW Net Ilegal
Satgas ini direncanakan tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada penegak hukum mengenai ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan cara menanganinya.

Ilustrasi
PINTOE.CO - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengatasi praktik jual kembali jasa internet ilegal atau RT/RW Net ilegal.
Sekretaris Umum APJII, Zulfadly Syam, mengungkapkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala utama dalam memberantas praktik tersebut.
“Untuk itu, kami ingin membentuk Satgas bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Zulfadly.
Satgas ini direncanakan tidak hanya menindak, tetapi juga memberikan edukasi kepada penegak hukum mengenai ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan cara menanganinya.
“Setelah edukasi selesai, barulah tindakan diambil. Tidak langsung menindak tanpa pemahaman,” jelasnya.
Saat ini, APJII masih membahas lebih lanjut pembentukan Satgas bersama Kemenkominfo dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Namun, Zulfadly memastikan rencana ini tidak memerlukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
“Sepertinya tidak perlu sampai ke revisi undang-undang,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan telah menindak tegas RT/RW Net ilegal. “Pokoknya yang ilegal kita tindak keras. Ini berbahaya untuk masyarakat,” ujar Budi di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
Menurut Kemenkominfo, RT/RW Net ilegal membawa risiko besar bagi masyarakat, seperti jaringan yang tidak stabil, kecepatan internet rendah, serta keamanan dan privasi data yang tidak terjamin. Pengguna juga rentan terhadap penyalahgunaan data hingga serangan malware dari penyedia ISP ilegal.
“Kami akan terus mencari dan menindak RT/RW Net ilegal untuk melindungi masyarakat dari kerugian,” tambah Budi.[]
Editor: Zulkarnaini