Anggota DPRA Terpilih Tak Lapor LHKPN Bakal Ditunda Dilantik
"Kadang-kadang ada perbaikan, maka disampaikan nanti oleh partai politik. Sehingga kami bisa berkoordinasi dengan KPK," ucap Sayuni.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengimbau anggota terpilih DPRA untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KIP Aceh, Saiful menyebut bila tidak menyerahkan laporan LHKPN, maka pelantikan anggota legislatif terpilih itu bakal ditunda.
"Anggota DPRA kalau belum lapor LHKPN) ditunda pelantikannya," ujar Saiful, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan, bagi partai politik yang belum melaporkan LHKPN agar diberitahu kepada pihaknya.
"Kadang-kadang ada perbaikan, maka disampaikan nanti oleh partai politik. Sehingga kami bisa berkoordinasi dengan KPK," ucap Sayuni.
Dalam kesempatan itu, Sayuni juga menyampaikan, bahwa LHKPN wajib diserahkan oleh anggota DPRA terpilih sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan.
"Tapi Insya Allah kalau belum menerima tanda terimakan nanti bisa disampaikan ke kita," tuturnya.
Sementara itu, sebanyak 81 anggota DPRA hasil Pileg lalu resmi ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di Hotel Ayani, Banda Aceh, Jumat, 16 Agustus 2024 kemarin.
Adapun jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi 81 anggota terpilih DPRA itu, akan disesuaikan dan diatur oleh Pemerintah Provinsi Aceh.[]