"Mereka (Kemensos) memberikan catatan terhadap qanun ini. Jadi sudah selesai pembahasannya di kita," ujar Falevi Kirani pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Komisi V DPRA: Qanun Disabilitas Ditargetkan Selesai Agustus 2024

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani

PINTOE.CO - Komisi V DPRA mengusulkan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Mereka menargetkan qanun ini selesai pada Agustus 2024.

Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, mengatakan bahwa Raqan Disabilitas sekarang sudah masuk tahap Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak di Aceh.

Falevi juga menyampaikan mereka sudah berkonsultasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Kemensos memberikan beberapa catatan agar Raqan ini lebih sempurna.

"Mereka (Kemensos) memberikan catatan terhadap qanun ini. Jadi sudah selesai pembahasannya di kita," ujar Falevi Kirani pada Sabtu, 20 Juli 2024.

Falevi menyebutkan bahwa RDPU terkait Raqan Disabilitas akan digelar akhir bulan ini di gedung dewan. 

Ia mengajak semua pihak untuk memberikan pandangan dan masukan terkait peraturan ini.

"Setelah itu, kita akan fasilitasi ke Mendagri dan paripurna. Kami targetkan Agustus 2024 ini selesai Qanun Disabilitas ini," tutupnya.[]


 

dpra qanundisabilitas