LPIP memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan.

OJK Luncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan

OJK luncurkan Peta Jalan LPIP menuju Ekosistem Keuangan yang Sehat. Foto: OJK

PINTOE.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) 2024-2028 untuk mewujudkan LPIP yang berintegritas, inovatif, dan kredibel guna meningkatkan efisiensi penyaluran kredit dalam rangka mendorong pertumbuhan kredit dan inklusi keuangan nasional.

“Peran industri Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) diperlukan dalam mendukung Lembaga Jasa Keuangan mengoptimalkan perangkat penilaian kelayakan kredit yang komprehensif,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam rilis OJK, Sabtu, 28 September 2024.

LPIP memiliki peran sangat penting dalam memperluas akses UMKM kepada sektor jasa keuangan. Selain menyediakan produk dan layanan yang bersifat generik untuk membantu analisis kelayakan kredit pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan secara umum, ke depan LPIP juga didorong untuk mampu menyediakan informasi perkreditan yang bernilai tambah dalam rangka mendukung peningkatan penyaluran kredit kepada UMKM serta kredit untuk segmen atau produk sesuai karakteristik tertentu.

“Tentu ini merupakan landmark dari capaian kita untuk bagaimana kita mengarah ke depan supaya industri lembaga pengelola informasi perkreditan ini kemudian betul-betul bisa berkembang sesuai apa yang kita harapkan. Saya sangat mendukung pengembangan ekosistem perkreditan yang lebih baik dan lebih sehat ke depannya," kata Dian.

Dian menjelaskan, dalam perjalanan hampir satu dekade, LPIP telah menyediakan berbagai produk dan layanan yang memungkinkan Lembaga Jasa Keuangan melakukan analisis dan pengambilan keputusan penyaluran kredit secara lebih tepat, mudah, dan cepat namun dengan tetap memperhitungkan aspek manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian
Penyusunan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024–2028 akan menjadi rujukan bagi arah pengembangan LPIP ke depan untuk seluruh pemangku kepentingan.

Penyusunan Peta Jalan ini telah melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk industri dan asosiasi LPIP sehingga diharapkan telah mencakup semua isu penting dalam industri LPIP.

Secara umum, Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 terdiri atas empat pilar utama, yaitu penguatan kelembagaan, penguatan teknologi, penguatan bisnis, dan penguatan pengaturan dan pengawasan. Selain itu, tiga perangkat pendukung (enabler) yang terdiri dari kepemimpinan dan integritas, infrastruktur (teknologi & sumber daya), serta sinergi dan kolaborasi.

Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan LPIP 2024-2028 berfokus pada upaya untuk memperkuat industri LPIP dalam menghadapi berbagai tantangan struktural dan dinamika perubahan ke depan, sehingga LPIP memiliki ketahanan terhadap berbagai tantangan serta memiliki daya saing terhadap industri lain yang juga memberikan jasa yang relatif sejenis agar mampu bertahan dan berkontribusi secara optimal dalam meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.

Selanjutnya Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri LPIP 2024-2028 akan menjadi bagian yang akan diintegrasikan dalam perumusan strategi nasional tentang Credit Reporting System di Indonesia secara menyeluruh.

Peta jalan ini merupakan dokumen dinamis yang dapat terus disesuaikan dengan dinamika industri LPIP serta ekosistem industri jasa keuangan.[]
 

ojk umkm