"Opini WTP saja tidak cukup. Kita harus memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan kinerja terbaik, tanpa korupsi, dan fokus pada kesejahteraan rakyat," ujar Nyoman, Kamis, 25 Juli 2024.

BPK: Opini WTP Tak Cukup, Keuangan Negara Harus Bebas Korupsi dan Efektif

Ilustrasi

PINTOE.CO - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, menegaskan bahwa memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan negara tidaklah cukup. 

Menurutnya, entitas harus juga berupaya mencapai kinerja terbaik dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Opini WTP saja tidak cukup. Kita harus memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan kinerja terbaik, tanpa korupsi, dan fokus pada kesejahteraan rakyat," ujar Nyoman, Kamis, 25 Juli 2024.

Nyoman menambahkan bahwa setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Setiap alokasi anggaran bukan hanya angka dalam laporan, tetapi mencerminkan kepercayaan publik dan harapan mereka untuk meningkatkan kualitas hidup.

Dia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan tata kelola keuangan negara yang baik untuk mencapai tujuan Indonesia Emas 2045. Akuntabilitas anggaran berarti pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran yang telah ditetapkan.

Ada lima alasan utama untuk menerapkan akuntabilitas anggaran: mencegah penyalahgunaan dana publik, meningkatkan efisiensi penggunaan dana, meningkatkan kualitas layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menghindari krisis keuangan.

Nyoman menjelaskan bahwa akuntabilitas keuangan negara terdiri dari tiga pilar: standar akuntansi, pelaporan keuangan, dan pemeriksaan keuangan. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD harus disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP).

"Salah satu cara untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas adalah dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan yang tepat waktu dan mengikuti standar akuntansi yang berlaku," tambahnya.[]

bpk wtp korupsi