Pj Gubernur Aceh Diminta Copot Ketua BRA
Foto: Opelia Ika Sahara Mt
PINTOE.CO - Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Mahasiswa Peduli Perikanan Aceh gelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (15/5/2024).
Dalam aksi demo itu, mahasiswa meminta Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mencopot Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri dari jabatannya lantaran diduga orang nomor 1 di BRA itu terlibat dalam kasus proyek fiktif budidaya ikan dan pakan rucah untuk korban konflik, mantan kombatan dan tapol/napol dengan anggaran lebih dari Rp15 miliar.
"Usut tuntas kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat BRA, pecat ketua BRA paling lambat dalam waktu satu minggu," kata Syahrul dalam orasi, Senin (13/5/2024).
Perwakilan pemerintah Aceh diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh (Asisten I), Yusrizal menjumpai para demontrasi yang tengah berorasi di halaman depan kantor gubernur.
Dia mengatakan, Pemerintah Aceh sedang mempelajari dugaan korupsi yang melibatkan ketua BRA.
"Pemerintah Aceh saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi ini" katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh sedang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kapan dan pakan runcah senilai Rp15,7 miliar untuk 9 kelompok nelayan di Aceh Timur. Masing-masing kelompok mendapat jatah sekitar Rp1,7 miliar Proyek itu melibatkan 5 perusahaan sebagai kontraktor pelaksana.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, pada 8 Mei 2024 lalu, Kejaksaan Tinggi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Diketahui proyek bantuan bibit ikan itu seharusnya diserahkan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar. Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023, proyek ini ini dimulai pada 7 Desember - 30 Desember 2023.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, peningkatan status dilakukan setelah ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus itu yang berpotensi merugikan keuangan negara.[]