JPU Tuntut 6 Tahun Penjara Kasus Dugaan KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Siap Ajukan Pledoi
Kuasa Hukum Armor Toreador menilai langkah JPU terkesan prematur dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Cut Intan Nabila I Foto: Instagram @cut.intannabila
PINTOE.CO - Armor Toreador suami dari selebgram dan mantan atlet, Cut Intan Nabila, menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024).
Kuasa hukum Armor Toreador, Irawansyah, merasa ada yang tak adil dalam tuntutan itu dan dia tak bisa menerimanya.
"Jadi sidang tadi JPU menuntut Armor selama 6 tahun, tapi dalam pertimbangan-pertimbangan, jujur ya, itu yang membacakan sekarang kan jaksa yang biasa bersidang itu kan sudah pindah ke Bangka Belitung, diganti sama jaksa lain yang nggak pernah sidang, ya nggak nyambung," kata Irawansyah di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 19 Desember 2024.
Irawansyah mengungkap kejanggalan dalam tuntutan itu, seperti soal menendang anak yang diklaim pihak Armor bahwa itu tidak terjadi sehingga ada fakta persidangan yang diabaikan.
"Di dakwaan sudah tidak ada, di tuntutan ada lagi. Kita sangat kecewa dengan jaksa, kemarin harusnya dibacakan tuntutan, tapi dia belum siap, baru dibacakan hari ini, berarti hanya 1 malam dia mengerjakan. Akhirnya begitu, hal-hal yang sudah ada di fakta persidangan diabaikan," bebernya.
JPU mendakwa Armor dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur hukuman bagi pelaku yang menyebabkan korban menderita sakit berat atau luka serius.
Irawansyah menilai hal itu tak masuk akal dan menyebut dakwaan JPU tidak sesuai dalam fakta persidangan, seperti mengenai obyek CCTV.
Irawansyah mengkritik bukti video dan visum yang digunakan oleh JPU. Menurutnya kedua bukti tersebut tidak cukup kuat untuk mendukung tuntutan hukum terhadap kliennya.
“Memaksakan pasal 44 ayat 2 dengan menggunakan video dan visum itu terlalu berat,” ujarnya dikutip dari Okezone, Kamis, 19 Desember 2024.
Dia mengatakan bahwa visum yang dijadikan bukti pun tidak sah karena dikeluarkan oleh pihak yang dianggap tidak kompeten.
“Visum itu dikeluarkan oleh seseorang yang tidak punya keahlian khusus. Hanya sekadar dokter yang memfoto dan mengirimkan laporan. Itu tidak sah secara hukum,” tutup Irwansyah.
Irwansyah menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Dia menilai langkah JPU terkesan prematur dan tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Pihaknya akan mengajukan pledoi lantaran kecewa dengan tuntutan yang dikenakan untuk Armor Toreador.
“Kami keberatan, nanti akan kami susun dalam pledoi. Tapi memang kami sangat kecewa dengan JPU karena jaksa yang menuntut ini tidak pernah hadir dalam persidangan sebelumnya. Jadi, isi tuntutannya ngawur. Fakta persidangan tidak sesuai, dia hanya berdasarkan menonton video. Faktanya tidak begitu. Di dakwaan tidak ada, tapi di tuntutan malah muncul,” ujarnya.
Setelah sidang, Armor sendiri tak banyak komentar. "Saya mau berkomentar nanti setelah vonis."
Sebelumnya, pada Selasa, 13 Agustus 2024, Cut Intan Nabila mengunggah rekaman CCTV di akun Instagramnya yang dugaa KDRT Armor Toreador terhadap dirinya. Video itu pun menjadi viral.
Kasus KDRT ini semakin menjadi sorotan setelah Kapolres Bogor mengkonfirmasi bahwa Armor Toreador telah ditangkap oleh pihak kepolisian.[]
Editor: Lia Dali