Sumber aduan tersebar di berapa wilayah di Indonesia mulai dari Sumatra, Kalimantan, Jawa hingga Sulawesi. 

ESDM Catat 128 Laporan Tambang Ilegal di RI, Aceh 11 Laporan

Penampakan tambang emas ilegal di Aceh Barat I Foto drone: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia

PINTOE.CO - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada 128 laporan atau aduan mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal di Indonesia sampai dengan tahun 2023. Ini berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, dalam agenda rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa, 12 November 2024.

“Ini adalah data yang penting yang kami sampaikan terkait dengan data yang ada di PETI dan mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu dan lain sebagainya,” kata Tri.

Dia menjelaskan sumber aduan itu tersebar di berapa wilayah di Indonesia mulai dari Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Sulawesi. 

Laporan terbanyak terjadi di Sumatera Selatan dengan jumlah 26 laporan penambangan ilegal, disusul Riau 24 laporan, Sumatera Utara 12 laporan, Aceh 11 laporan, dan Jawa Timur ada sembilan laporan.

Tri menjelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, setiap individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi akan dikenakan sanksi yang sama.

“Terkait dengan penambangan tanpa izin, pada saat perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun saat orang yang menampung, memanfaatkan ataupun melakukan pengolahan dan pemurnian, ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar ,” tegas Tri.

Tri menjelaskan untuk menyelesaikan permasalahan penambangan ilegal ini, Kementerian ESDM membatasi pergerakan penambang tanpa izin dengan mengacu pada tiga pilar utama, yakni digitalisasi, formalisasi, dan penegakan hukum.

Implementasi digitalisasi salah satunya dengan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap satu sudah berhasil mengintegrasikan proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli batu bara mulai dari produksi hingga distribusi.

Upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP0) kepada wilayah pertambangan ilegal yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Sementara untuk upaya penegakan hukum, Tri menyebut saat ini Kementerian ESDM telah memiliki Direktorat Jenderal (Ditjen) baru, yakni Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) yang tidak lama lagi akan bertugas.

Adapun data laporan PETI atau tambang ilegal di Indonesia sampai tahun 2023 sebagai berikut:

Aceh: 11 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
Banten: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Bengkulu: 6 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
Jambi: 1 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
Jawa Barat: 3 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Jawa Timur: 9 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Kalimantan Barat: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Kalimantan Selatan: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Kalimantan Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Kalimantan Timur: 7 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Kalimantan Utara: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Kepulauan Bangka Belitung: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Kepulauan Riau: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Lampung: 4 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Maluku: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Nusa Tenggara Barat: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Riau: 24 laporan berdasarkan keterangan ahli kasus PETI
Sulawesi Selatan: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Sulawesi Tengah: 1 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Sulawesi Tenggara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Sulawesi Utara: 2 laporan berdasarkan laporan kepolisian
Sumatra Barat: 5 laporan dari keterangan ahli kasus PETI, 2 laporan dari kepolisian
Sumatra Selatan: 25 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian
Sumatera Utara: 11 laporan dari keterangan ahli kasus PETI dan 1 laporan dari kepolisian.[]
 

Editor: Lia Dali

tambang ilegal esdm pertambangan tanpa izin