"Karena itu, maka hal ini adalah tindak pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Faisal.

Ini Temuan Awal BPMA Terkait Kebakaran Sumur Minyak Alue Canang Aceh Timur

Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal | Foto for Pintoe.co

PINTOE.CO - Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Muhammad Faisal mengatakan pihaknya selaku regulator migas Aceh masih melakukan investigasi terkait penyebab kebakaran sumur minyak di Alue Canang, Kecamatan Birem Bayeuen, Aceh Timur, yang terjadi pada 30 Mei 2024.

"Saat ini akan kita selesaikan investigasi terlebih dahulu dan penyelamatan aset," kata Faisal saat dihubungi Pintoe.co, Sabtu, 1 Juni 2024.

Namun begitu, pihaknya telah mendapat laporan awal terkait insiden itu.

Berdasarkan laporan itu, kebakaran terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Api membumbung hingga ketinggian 15 meter.

Api berhasil dipadamkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langsa sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah api padam, kata Faisal, pihak Polres Langsa memasang police line.

Lokasi pertambangan minyak itu, tambah Faisal, berada di kawasan open area alias tidak dalam wilayah operasional kontraktor migas. Itu sebabnya, BPMA menggolongkannya sebagai pertambangan ilegal.

"Karena itu, maka hal ini adalah tindak pidana yang menjadi ranah aparat penegak hukum," kata Faisal.

BPMA, kata Faisal, telah menugaskan kontraktor migas yang terdekat dengan lokasi kejadian yakni Medco E&P Malaka untuk mendapatkan informasi awal terkait kejadian itu. Hasilnya, diperoleh informasi sebagai berikut:

  • Dari kordinat yang diambil oleh tim, kejadian ini berada di wilayah kerja terbuka
  • Tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut
  • Sumur masih memiliki tekanan, namun tidak diketahui nilainya karena tidak adanya pressure gauge (alat ukur yang digunakan untuk mengukur tingkat tekanan dalam suatu cairan atau gas, lintas industri).
  • Ceceran crude oil (minyak mentah) yang mencemari tanah diperkirakan lebih dari 50 bbls (barrel). Sekadar informasi, 1 barel sama dengan 158,987 liter atau sekitar 42 galon.   
  • Sumur yang di bor oleh masyarakat pada lokasi tersebut ada beberapa sumur
  • Beberapa sumur berstatus natural flow-intermittent  (Minyaknya mengalir secara alami tanpa bantuan pompa karena masih ada tekanan gas, namun keluarnya tidak kontinyu).
  • Luas lokasi tambang ilegal +- 1 Ha

"Kami ikut prihatin atas kejadian tersebut dan sangat berharap ada penanganan bersama secara konklusif dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Faisal.

Sebelumnya, Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Fadmi Ridwan, mengatakan kebakaran sumur minyak di Alue Canang menghanguskan satu hektare lahan.[]

aluecanang sumurminyak pertambanganilegal pintoe beritaaceh