Pegiat Medsos Ditangkap di Arab Saudi Jual Visa Haji Lewat Facebook
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," ujar Yusron pada Jumat (7/6/2024).
Foto: Kemenag
PINTOE.CO - Pegiat media sosial berinisial LMN (40) ditangkap oleh aparat keamanan Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk berhaji melalui platform media sosial Facebook.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, mengatakan LMN ditangkap bersama keponakannya di Makkah ketika sedang menuju hotel.
"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Makkah saat menuju hotel," ujar Yusron pada Jumat (7/6/2024).
Ia mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang menyebut LMN merupakan seorang selebgram.
Menurut dia, LMN hanya pegiat medsos yang aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.
"Bukan selebgram tapi dia pegiat medsos. Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," kata Yusron, dikutip dari Republika, Sabtu 8 Juni 2024.
LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji.
"Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.
LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp 100 juta. Saat ini jamaah tersebut sudah berada di Makkah dan diimbau untuk kembali ke Tanah Air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.
Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal. Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.
Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.