RUU yang disetujui oleh parlemen Malaysia bulan lalu itu akan membantu melawan peningkatan kejahatan di dunia maya, seperti penipuan, cyberbullying, pedofilia, dan pornografi anak.

Malaysia Atur Ketat Medsos:  X dan Google Belum Daftarkan Lisensi, Meta On Process

Ilustrasi media sosial di layar smartphone I Foto: Istimewa

PINTOE.CO - Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengatakan X dan Google belum mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasi di bawah undang-undang baru Malaysia, padahal aturan itu sudah berlaku sejak Rabu atau mengawali tahun 2025.

MCMC yang bernaung di bawah Menteri Komunikasi Malaysia memberlakukan lisensi bagi platform media sosial dan pesan instan. Imbauan yang dikeluarkan pada 27 Juli 2024 berlaku secara efektif per tanggal 1 Januari 2025.

X, milik Elon Musk, mengatakan bahwa jumlah penggunanya di Malaysia tidak memenuhi ambang batas 8 juta yang diperlukan untuk mendapatkan lisensi. Demikian menurut MCMC  yang sedang bekerja untuk memverifikasi klaim platform tersebut, mengutip Bloomberg Technoz pada Kamis, 2 Januari 2024.

Dalam sebuah pernyataan pada 1 Januari 2025, MCMC mengatakan bahwa Google telah mendiskusikan keprihatinannya atas klasifikasi fitur video sharing YouTube di bawah rancangan kerja lisensi.

Malaysia ikut bergabung bersama dengan pemerintah-pemerintah lain di Asia dalam upaya menindak platform online dan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan teknologi besar atas konten ilegal.

Dari New Delhi dan Canberra, para pejabat semakin mencari cara untuk mengatur media sosial, yang dapat mempengaruhi opini publik mengenai isu-isu yang sensitif secara politik.

Melansir The Strait Times, pemberlakuan lisensi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan daring yang aman bagi pengguna. 

Selain itu, RUU yang disetujui oleh parlemen Malaysia bulan lalu itu akan membantu melawan peningkatan kejahatan di dunia maya, seperti penipuan, cyberbullying, pedofilia, dan pornografi anak.

WeChat milik Tencent adalah yang pertama mendapatkan lisensi di bawah undang-undang baru, diikuti TikTok milik ByteDance.

Telegram juga telah mengajukan permohonan lisensi. Meta Platforms Inc, yang mengoperasikan platform Facebook, Instagram, dan WhatsApp, telah memulai proses pengajuan lisensi mereka.

MCMC menegaskan platform yang melanggar persyaratan untuk mendapatkan lisensi dapat dikenakan investigasi atau pengawasan.[]

 

Editor: Lia Dali

mcmc malaysia aturan medsos malaysia regulasi medsos kejahatan dunia maya