Alriandi menyebutkan nominal tersebut belum final karena proyeksi utang dimaksud masih dilakukan proses review oleh Inspektorat Banda Aceh.

BPKK Tegaskan Utang Pemko Banda Aceh 2024 Hanya Rp39,8 Miliar

Ilustrasi Balai Kota Banda Aceh. Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh menjelaskan utang Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2024 hanya sekitar Rp39,8 miliar I Foto: Dok. Pemko Banda Aceh

PINTOE.CO - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan bahwa utang Pemerintah Kota Banda Aceh pada 2024 hanya sekitar Rp39,8 miliar, bukan Rp100 miliar.

“Jadi, jumlah utang kita yang sebenarnya adalah Rp 39,8 miliar yang bersumber dari Surat Perintah Membayar (SPM) yang tidak dapat direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2024,” kata Alriandi Adiwinata dikutip dari laman Pemerintah Kota Banda Aceh pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dia mengatakan angka tersebut merupakan utang kepada pihak ketiga dan Belanja Transfer Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa atau Alokasi Dana Gampong (ADG). 

Meski demikian, nominal tersebut belum final karena proyeksi utang dimaksud masih dilakukan proses review oleh Inspektorat Banda Aceh, “Setelah itu baru dapat kita ketahui nilai konkret besaran utang Pemko Banda Aceh tahun anggaran 2024."

Dia mengatakan tidak terealisasinya SPM sampai akhir tahun 2024 disebabkan oleh tiga faktor utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga tidak terealisasi sesuai dengan target.

“Realisasi komponen PAD kurang 10 persen dari target sehingga menyebabkan tidak terealisasi PAD lebih kurang Rp16 miliar. Lalu pendapatan transfer minus 2,64 persen dari target maka Rp27 miliarnya tidak terealisasi," ujarnya.

Kedua, tidak sesuainya penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pemerintah Pusat yang diterima oleh Pemko Banda Aceh 2023 dan 2024 sebesar Rp49 miliar.

"Sementara alokasi yang dibutuhkan untuk PPPK formasi 2019-2023 sejumlah 1.104 orang itu mencapai Rp69 miliar sehingga menjadi beban APBD 2024 lebih kurang Rp20 miliar," jelasnya.

Ketiga, meski PAD dan dana transfernya tidak tercapai, Pemko Banda Aceh juga tetap harus merealisasikan belanja prioritas di 2024 dari sumber tersebut.

Selain kondisi utang tahun 2024 itu, dia juga menyampaikan bahwa Pemko Banda Aceh diproyeksikan kembali mengalami permasalahan keuangan pada tahun anggaran 2025.

Hal itu disebabkan karena adanya kekurangan alokasi belanja gaji dan tunjangan PNS serta PPPK formasi 2019-2023 untuk satu bulan sebesar Rp25 miliar dan belum mengalokasikan belanja gaji dan tunjangan PPPK formasi 2024 sejumlah 1.222 orang dengan estimasi kebutuhan anggaran Rp61 miliar.

"Dari gambaran permasalahan tersebut maka Pemko Banda Aceh mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan utang 2024 senilai Rp39,8 miliar dan proyeksi utang 2025 dengan kisaran Rp86 miliar," ujarnya.[]

 

Editor: Lia Dali

pemko banda aceh utang pemko banda aceh 2024