Dengan SAMAN, kita memastikan ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak

Pemerintah Perketat Pengawasan Konten Berbahaya di Ruang Digital

Home > News > Nasional News Rabu 05 Feb 2025 19:55 WIB Platform Digital Lalai Hapus Konten Pornografi Anak, Sanksi Berat Menanti Pemerintah makin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya. Red: Ahmad Fikri Noor Menteri Komunika

PINTOE.CO - Pemerintah semakin serius melindungi ruang digital dari peredaran konten berbahaya, terutama yang melibatkan anak-anak. 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan platform digital yang gagal menghapus konten pornografi anak dalam waktu 4 jam setelah menerima laporan akan dikenakan denda dan sanksi tegas.

“Melindungi anak-anak dari dampak negatif internet adalah prioritas utama. Tidak ada toleransi bagi platform yang lalai,” ujar Meutya.

Aturan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 522 Tahun 2024, yang mewajibkan platform digital menghapus konten melanggar dalam waktu tertentu, tergantung tingkat urgensinya. 

Untuk konten pornografi anak dan terorisme, batas waktu yang diberikan adalah maksimal 4 jam setelah laporan diterima.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penghapusan konten negatif lainnya, seperti perjudian, investasi ilegal, serta obat dan kosmetik ilegal. 

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah meluncurkan sistem SAMAN, yang mencatat dan mendokumentasikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar aturan.

“Dengan SAMAN, kita memastikan ruang digital tetap aman, terutama bagi anak-anak,” kata Meutya.

Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menunjukkan bahwa pada 2021–2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban pornografi dan kejahatan siber. 

UNICEF juga mencatat bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet.

Menkomdigi menegaskan bahwa Indonesia harus mengikuti langkah negara lain, seperti Australia dan Uni Eropa, dalam memperkuat perlindungan digital. “Indonesia tidak boleh tertinggal. Dengan SAMAN, kita mengambil langkah besar untuk melindungi masyarakat dari bahaya konten negatif,” tutupnya.

komdigi konten digital