Perjuangkan PPPK R3, Pemkot Banda Aceh Bentuk Tim Diplomasi ke Pusat
Dalam seleksi kompetensi PPKK tahap satu pada 17 Desember 2024 lalu, tercatat 335 tenaga Non-ASN berdasarkan hasil perangkingan belum mendapatkan kuota formasi.
Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal (kiri) dan Pj Sekdako Banda Aceh Bachtiar (kedua kiri) saat menerima audiensi perwakilan pegawai kontrak PPPK tahap satu di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (14/1/2025) I Foto: ANTARA
PINTOE.CO - Pj Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, mengatakan Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menuntaskan penataan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai kontrak di lingkungan pemkot setempat dengan membentuk tim khusus diplomasi ke pusat.
“Saya tugaskan asisten tiga dan kepala inspektorat untuk ikut diplomasi ke pusat, plus dua orang tenaga non ASN yang tidak lulus PPPK sebagai pemberi informasi," ujarnya dikutip dari Antara pada Rabu, 15 Januari 2025.
Almuniza telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melakukan diplomasi dengan pemerintah pusat secara optimal terkait penataan tenaga Non-ASN tersebut.
Almuniza juga meminta sekretaris daerah mengirimkan surat perihal diplomasi tersebut dengan tembusan kepada gubernur dan ditujukan langsung ke pemerintah pusat, seperti KemenPANRB, Badan Kepegawaian Negara, dan unsur terkait lainnya.
Dia juga meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Banda Aceh agar memberikan perhatian serius terhadap nasib pegawai kontrak R3 yang notabene telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi tidak menjadi prioritas utama penempatan formasi.
Selain itu, Almuniza juga meminta dibentuk tim khusus yang bertanggung jawab dalam memberikan informasi presisi terkait seleksi PPPK.
“Humas buka komunikasi satu arah. Buat PIC, call center biar jelas informasinya. Dan segala hal mengenai ini tolong di-publish," ujarnya.
Penataan tenaga Non-ASN ini, kata Almuniza, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Menurutnya, Banda Aceh merupakan etalase dan tolak ukur semua hal positif dan negatif di Aceh.
"Tak terkecuali terkait tahapan proses seleksi PPPK khusus bagi honorer, karena ini sudah menjadi program nasional dan diamanatkan undang-undang,” ujarnya.
DIa menyebut dirinya berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi dari pegawai kontrak tersebut yang umumnya telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di lingkungan Pemkot Banda Aceh.
Dalam seleksi kompetensi PPKK tahap satu pada 17 Desember 2024 lalu, tercatat 335 tenaga Non-ASN yang berdasarkan hasil perangkingan belum mendapatkan kuota formasi.
Sementara itu, dari total 1.203 formasi yang dibuka, sudah diisi oleh 868 tenaga lainnya yang dinyatakan lulus seleksi PPPK oleh BKN.[]
Editor: Lia Dali