BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di luar jangkauan, seperti rumah sakit luar negeri.

Berikut 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Tempo)

PINTOE.CO - BPJS Kesehatan memberikan cakupan layanan kesehatan yang cukup luas. Layanan kesehatan itu, antara lain, ialah dengan menanggung biaya operasi bagi pasien yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Namun, ada beberapa jenis operasi atau tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah lima jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pertama, operasi estetika atau kosmetik. Operasi ini disebut juga sebagai operasi plastik atau tindakan yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan tanpa indikasi medis.

Contohnya adalah operasi hidung (rhinoplasty) untuk tujuan estetika menciptakan penampilan menarik. Selain itu adalah operasi sedot lemak (liposuction) dan operasi pembesaran atau pengecilan payudara tanpa alasan medis.

Kedua, operasi untuk penyakit atau kondisi yang disebabkan oleh kelalaian sendiri. Yang dimaksud di sini adalah penyakit atau cedera akibat percobaan bunuh diri, konsumsi NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya), dan perkelahian atau tindakan kriminal yang dilakukan oleh peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga, operasi disebabkan oleh kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas. Operasi yang diperlukan akibat kecelakaan tidak selalu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada jenis dan cara pengajuannya.

Keempat, operasi di rumah sakit luar negeri. BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang dilakukan di luar jangkauan, seperti rumah sakit luar negeri. Semua prosedur medis harus dilakukan di fasilitas yang terdaftar di dalam sistem BPJS.

Kelima, operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS kesehatan. Jika pengajuan operasi tidak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS, maka klaim tidak akan diproses. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, BPJS Kesehatan hanya mencakup beberapa jenis operasi yang dianggap perlu dan memenuhi syarat tertentu. Dalam daftar tersebut terdapat 19 jenis tindakan bedah yang dapat diklaim, termasuk operasi amandel, operasi caesar, usus buntu, dan operasi kanker.

Untuk memastikan apakah operasi yang Anda butuhkan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Kemudian, pastikan mengikuti alur rujukan dan prosedur yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan.[]

operasi yang tidak ditanggung bpjs kesehatan