Pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Usai Ditetapkan Tersangka, KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

KPK cegah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto ke luar negeri, Selasa (24/12/2024) I Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya

PINTOE.CO - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengatakan KPK mencegah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, berpergian keluar negeri usai ditetapkan menjadi tersangka suap.

"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila berada atau ke luar negeri, jadi pencekalan serta merta dilakukan," kata Asep dikutip dari CNN Indonesia, Selasa, 24 Desember 2024.

Asep menyebut pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. KPK sudah bersurat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," ujarnya.

Hasto dijerat dua kasus hukum oleh KPK. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP yang juga orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Hasto sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK terkait ini sejak Januari 2020. Ia juga pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terakhir kali Hasto diperiksa pada Juni 2024 lalu.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap alasan baru menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka meski telah menangani kasus ini sejak 2019 karena penyidik baru merasa yakin dengan alat bukti yang dimiliki.

"Baru sekarang ini karena kecukupan alat buktinya tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal penyidik lebih yakin," kata Setyo.

Keyakinan itu muncul setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan sejumlah pemeriksaan dan pemanggilan sejumlah pihak dalam kasus ini, termasuk setelah penyidik melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini.

"Setelah pada tahap pencarian proses pencarian daftar pencarian orang Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," tuturnya.

"Di situlah kita kemudian mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan," sambungnya.

Lebih lanjut, Setyo menegaskan upaya penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai dengan tahapan yang berlaku di deputi penindakan KPK.[]

 

Editor: Lia Dali

hasto kristiyanto pdip harun masiku komisi pemberantasan korupsi kasus suap