Modus mereka sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menghilangkan jejak asal-usulnya

Jaringan Judi Online Internasional Terbongkar, Polisi Sita Uang Rp 4 Miliar

Ilustrasi. judi online jaringan internasional di Jatim dibongkar polisi. (Foto: CNN Indonesia)

PINTOE.CO - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sindikat judi daring internasional yang juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Enam tersangka dengan peran yang terstruktur ditangkap dalam operasi ini.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengungkapkan bahwa keenam tersangka memiliki tugas penting dalam jaringan tersebut.

MAS (22) dan MWF (18), keduanya asal Banyuwangi, bertindak sebagai promotor. Mereka memasarkan situs judi daring melalui media sosial untuk menarik pemain baru. STK (48) dari Kabupaten Malang dan PY (40) dari Surabaya menyediakan rekening bank sebagai tempat penampungan dana hasil judi.

Sementara itu, EC (43) dan ES (47) asal Jakarta Barat menjadi direktur perusahaan fiktif. Mereka menggunakan perusahaan ini untuk menyamarkan aliran uang hasil kejahatan melalui proses pencucian uang.

“Modus mereka sangat terorganisasi. Dana hasil judi dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang berbentuk entitas legal, kemudian dikonversi menjadi mata uang asing untuk menghilangkan jejak asal-usulnya,” jelas AKBP Charles, pada Jumat, 12 Desember 2024.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp4 miliar, 49 ponsel, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 185 key token, tiga akta perusahaan fiktif, serta berbagai perangkat teknologi seperti PC dan CPU.

Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan dunia maya, khususnya judi daring dan TPPU yang semakin marak.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda dengan keuntungan instan dari judi daring. Aktivitas ini melanggar hukum dan memiliki ancaman hukuman berat.

"Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan dunia maya. Masyarakat harus lebih bijak menggunakan internet dan menjauhi perjudian daring," tegas Charles.[]

judi online jaringan judi online internasional