Susul AMIN, Tim Ganjar Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK
Gugatan ini menyusul langkah serupa yang dilakukan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Tim hukum pasangan ini mendaftarkan gugatan Kamis (21 Maret 2024) pagi.
Todung Mulya Lubis (kanan) bersama TPN Ganjar - Mahfud | Foto: Dok. Antara
PINTOE.CO - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 pada Sabtu (23 Maret 2024). Gugatan terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis berterima kasih kepada MK yang telah menerima pendaftaran. Mereka diminta segera melengkapi bukti dan lampiran yang masih kurang.
"Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. InsyaAllah segera kami akan lengkapi," kata Todung setelah menyerahkan berkas gugatan.
Berkas gugatan, kata Todung, setebal 151 halaman, belum termasuk bukti dan lampiran lain.
Inti dari gugatan itu, kata Todung, pihaknya meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo - Gibran yang, menurut TPN Ganjar-Mahfud, didaftarkan pada Pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.
"Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya," tambah Todung.
Gugatan ini menyusul langkah serupa yang dilakukan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. Tim hukum pasangan ini mendaftarkan gugatan Kamis (21 Maret 2024) pagi.
Pada 20 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan meraih 96,2 juta suara atau 58,5% suara sah.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) menempati urutan kedua dengan 40,9 juta suara (24,95%)
Terakhir, pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD meraih 27 juta suara atau setara dengan 16,47% suara sah.[]