Pemerintah Jerman berpendapat bahwa legalisasi akan membantu membendung meningkatnya pasar gelap untuk zat-zat populer tersebut.

Jerman Legalkan Ganja untuk Rekreasi

Ilustrasi via Sensi Seeds

PINTOE.CO - Jerman resmi melegalkan ganja dalam jumlah kecil untuk keperluan rekreasi. Negeri Hitler ini menjadi negara Uni Eropa ketiga yang melegalkan ganja untuk penggunaan pribadi setelah Malta dan Luksemburg.

Pengesahan undang-undang yang melegalkan kepemilikan hingga 25 gram ganja oleh orang dewasa itu disambut gembira oleh Asosiasi Ganja Jerman. Mereka menggelar perayaan berupa pesta menghisap ganja di Gerbang Brandenburg pada Senin (1 April 2024) waktu setempat.

Dilansir dari AP, Selasa (2 April 2024), pengesahaan undang-undang legalisasi ganja tersebut memungkinkan setiap warga Jerman untuk menanam hingga tiga tanaman mariyuana di pekarangan rumahnya.

“Penggunaannya dilarang dalam jarak 100 meter (109 yard) dari pintu masuk taman bermain atau sekolah. Bagian dari undang-undang tersebut mulai berlaku pada hari Senin,” tulis AP.

Pemerintah Jerman berpendapat bahwa legalisasi akan membantu membendung meningkatnya pasar gelap untuk zat-zat populer tersebut.

Namun, legalisasi ganja tersebut mengundang kekhawatiran dari para ahli kesehatan. Mereka berpendapat, legalisasi ganja dapat menyebabkan peningkatan penggunaan obat di kalangan generasi muda, yang menghadapi risiko kesehatan tertinggi.

Para ahli memperingatkan bahwa penggunaan ganja di kalangan generasi muda dapat mempengaruhi perkembangan sistem saraf pusat, sehingga meningkatkan risiko berkembangnya psikosis dan skizofrenia.

“Dari sudut pandang kami, undang-undang yang tertulis adalah sebuah bencana,” kata Katja Seidel, seorang terapis di pusat kecanduan ganja untuk remaja di Berlin, dilansir dari www.france24.com, Selasa (2 April 2024).

Kekhawatiran juga datang dari Menteri Kesehatan Jerman, Karl Lauterbach. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini mengatakan konsumsi ganja bisa berbahaya, terutama bagi kaum muda.

Legalisasi ganja secara terbatas bukanlah hal baru. Aturan ini sudah diberlakukan oleh sejumlah negara lainnya, seperti Uruguay, Chili, Peru, Argentina, Belgia, dan terbaru Thailand.

Thailand menjadi negera pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja. Negeri Gajah Putih ini resmi melegalkan ganja untuk ditanam dan dikonsumsi di dalam makanan dan minuman mulai Kamis, 9 Juni 2022.

Di Indonesia sendiri, ganja masih dilarang undang-undang meskipun sempat mencuat untuk dilegalisasi. Anggota DPR RI, Rafli Kande pada 2020 bahkan sempat mengusulkan agar RI melegalkan tanaman ganja untuk dijadikan komoditas ekspor.

Wacana legalisasi ganja juga pernah mengemuka di Aceh pada 2023 lalu, setelah rancangan qanun (raqan) tentang legalisasi ganja untuk medis masuk dalam Program Legislasi Aceh 2023, meski tak sampai ke tahap pembahasan. []

marijuana ganja ganjamedis pintoe jerman