BNN Geledah Lokasi Jaringan Narkoba Internasional di Aceh Utara
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka MR alias GM yang terletak di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dua lokasi lainnya berada di Kota Lhokseumawe.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama BNN Lhokseumawe dan Polsek Tanah Jambo Aye menggeledah rumah tersangka MR alias GM, di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (5/12/2024) I Foto: BNN Lhokseumawe
PINTOE.CO - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia bersama BNN Lhokseumawe dan Polsek Tanah Jambo Aye melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait jaringan narkoba internasional pada Kamis, 5 November 2024.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah tersangka MR alias GM yang terletak di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Dua lokasi lainnya berada di Kota Lhokseumawe.
Tersangka MR ditangkap sebelumnya di Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dengan barang bukti sebanyak 1.992,72 gram sabu-sabu.
Kepala BNN Lhokseumawe, AKBP Werdha Susetyo, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Lhoksukon dengan nomor 117/Penpid B-GLD/2024/PN Lsk.
"Ini adalah tindak lanjut dari permohonan penyidik BNN RI yang kami terima pada 3 Desember 2024," ungkap Werdha seperti diberitakan Kompas.com, Kamis, 5 Desember 20204,
Dia menambahkan bahwa MR telah berstatus sebagai tersangka.
MR dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur larangan peredaran, penguasaan serta konspirasi tindak pidana narkotika.
"Tersangka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Werdha.
Penggeledahan yang dilakukan di rumah tipe 36 milik MR, tidak ditemukan barang bukti terkait dengan kegiatan narkoba yang dilakukannya.[]
Editor: Lia Dali