Selain iPhone 16, Indonesia Juga Larang Penjualan Ponsel Google Pixel
Pelarangan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah sebelumnya pemerintah juga melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi aturan 40 persen TKDN.
Pemerintah juga melarang penjualan ponsel Google Pixel I Foto: Istimewa
PINTOE.CO - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan pemerintah melarang penjualan ponsel Google Pixel karena perusahaan teknologi tersebut tidak memenuhi aturan investasi.
Pelarangan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah sebelumnya pemerintah juga melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi aturan 40 persen TKDN.
Juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif menegaskan selama produk-produk tersebut tidak memenuhi skema yang ditetapkan oleh pemerintah maka produk-produk itu tidak dapat dijual di Indonesia.
"Untuk Google Pixel, mereka belum memperoleh sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri -red)," tambahnya dikutip dari VOA, Minggu, 3 November 2024.
Indonesia memiliki lebih dari 100 juta generasi milenial yang melek teknologi. Ini merupakan potensi besar yang ingin dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi.
Kemenperin mencatat ada sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah membanjiri Tanah Air pada tahun ini.
Selain itu, Counterpoint Research juga melaporkan bahwa pada kuartal kedua tahun ini, pangsa pasar pengiriman ponsel pintar di Indonesia didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China serta Samsung dari Korea Selatan.
Kemenperin menyatakan ponsel yang diblokir dari penjualan komersial masih diizinkan masuk ke Indonesia asalkan tidak diperjualbelikan.
Pemerintah sedang berusaha mendorong investasi dari perusahaan teknologi asing melalui kebijakan pembatasan yang mengharuskan 40 persen suku cadang ponsel mereka diproduksi di dalam negeri.
Apple memang tidak memiliki toko resmi di Indonesia, tetapi CEO Tim Cook sempat berkunjung pada April untuk menjajaki potensi investasi di dalam negeri.[]
Editor: Lia Dali