PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

58 Tahun Berdiri, Sritex Resmi Dinyatakan Pailit

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang I Foto: Dok. Sritex

PINTOE.CO - Emiten tekstil terbesar di Indonesia, PT Sri Rejeki Isman Tbk  atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah pada Senin, 21 Oktober 2024.

Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg tertanggal Rabu, 28 Agustus 2024. 

Pemohon dalam perkara tersebut adalah PT Indo Bharat Rayon, sedangkan para termohon adalah Sritex, dan tiga perusahaan lainnya, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Dalam putusan itu, PT Sritex dinilai tidak sanggup membayar utang dan dinilai lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022. 

"Menyatakan Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis petitum hakim, dikutip melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.

Putusan tersebut juga secara langsung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No.12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno dikutip dari Antara.

Mengutip Bloomberg Technoz, Sritex, perusahaan yang sudah berdiri sejak 1966 itu tengah kesulitan keuangan dalam beberapa tahun terakhir. Dalam laporan keuangan kuartal I-2024, perusahaan masih membukuan rugi sebesar US$14,79 juta, membengkak 32,90% secara tahunan (year-on-year/yoy) dari sebelumnya US$9,25 juta.

Adapun, dalam laporan yang sama, Sritex secara grup juga mencatatkan jumlah karyawan tetap hingga akhir Maret 2024 menjadi sebanyak 11.249 karyawan, menurun sekitar 20% dari periode yang sama tahun sebelumnya yang sebanyak 14.138 karyawan.

Sritex juga melaporkan defisit dan defisiensi modal hingga 31 Maret 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar US$1,17 miliar dan US$1,16 miliar.[]

 

sritex emiten tekstil pkpu sril pailit