Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan menerima eksepsi tergugat (Bustami Hamzah) dan tergugat II Intervensi (Dirut PEMA pengganti Ali Mulyagusdin)

PTUN Banda Aceh Tidak Terima Gugatan Eks Dirut PEMA yang Diberhentikan Bustami Hamzah

Tangkapan layar putusan PUTN Banda Aceh yang tidak menerima gugatan Ali Mulyagusdin ke Bustami Hamzah, Rabu, 2 Oktober 2024.

PINTOE.CO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memutuskan tidak menerima  gugatan mantan Direktur Utama perusahaan daerah PT PEMA Ali Mulyagusdin terhadap mantan Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang akhir gugatan pada Rabu, 2 Oktober 2024.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp379.500," demikian antara lain bunyi putusan majelis hakim PTUN Banda Aceh.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan menerima eksepsi tergugat (Bustami Hamzah)  dan tergugat II Intervensi (Dirut PT PEMA Faisal Saifuddin pengganti Ali Mulyagusdin) mengenai kewenangan mengadili.

Seperti diketahui, mantan Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin menggugat surat pemberhentian dirinya yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh saat itu selaku pemegang saham PT PEMA. Pj Gubernur Aceh saat itu dijabat oleh Bustami Hamzah.

Gugatan itu didaftarkan ke PTUN Banda Aceh pada 22 Mei 2024 dan tercatat dengan nomor perkara 17/G/2024/PTUN.BNA. Ali menggugat Bustami Hamzah lantaran merasa diberhentikan sepihak.

Kuasa Hukum Dirut PT PEMA Faisal Saifuddin selaku Tergugat II Intervensi, Mohd Jully Fuady, mengatakan PTUN Banda Aceh tidak menerima gugatan Ali Mulyagusdin lantaran tidak berwenang mengadilinya.

"Dalam proses persidangan sampai pembacaan putusan tadi sekitar pukul 11.00 WIB, majelis hakim PTUN tidak menerima gugatan dengan pertimbangan eksepsi tergugat bahwa PTUN Banda Aceh tidak berwenang mengadili perkara tersebut," kata Mohd Jully Fuady kepada Pintoe.co.

Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Azfili Ishak, membenarkan adanya putusan itu. Dimana, dalam amar putusannya, "dalam eksepsi: menerima eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi mengenai kewenangan mengadili. Dalam pokok perkara: menyatakan gugatan penggugat tidak diterima."[]

 

 

bustamihamzah pema alimulyagusdin