Menurut Rafika, perayaan kemerdekaan seharusnya mencerminkan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. 

Perintah Paskibraka Tak Boleh Pakai jilbab Dinilai Bertentangan dengan Pancasila

Pengukuhan Anggota Paskibraka 2024. (Foto: Dok BPMI Setpres)

PINTOE.CO - Polemik soal perintah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk meminta anggota Paskibraka 2024 melepas jilbab saat pengukuhan di IKN masih terus bergulir. 

Ketua Bidang Perempuan Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI), Rafika, menilai aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Perintah BPIP untuk menyamakan penampilan dengan memaksa melepas jilbab, yang diklaim sebagai 'kesukarelaan', sangat bertentangan dengan nilai Pancasila. Ini seperti ancaman yang dikemas dengan dalih Pancasila dan nasionalisme," kata Rafika dalam keterangannya pada Kamis, 15 Agustus 2024.

Menurut Rafika, perayaan kemerdekaan seharusnya mencerminkan kebebasan dalam beragama dan berkeyakinan. 

Ia menegaskan bahwa kemerdekaan bukanlah soal mengatur dan menyeragamkan cara berpakaian, apalagi hingga mengorbankan keyakinan pribadi.

Rafika berharap BPIP segera mengevaluasi kebijakan yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 

"Masih ada waktu bagi BPIP untuk memperbaiki kebijakan ini. Kami berharap anggota Paskibraka Putri tetap diperbolehkan memakai hijab pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 di IKN," ujar Rafika.

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi Khalifatullah, menilai kejadian ini dapat mengancam keharmonisan bangsa. Jundi memberikan ultimatum kepada BPIP. 

"Masalah ini sangat serius dan dapat mengancam keharmonisan bangsa. Jika diskriminasi ini terus berlanjut hingga HUT Kemerdekaan, kami dan kader KAMMI serta elemen bangsa lainnya akan turun ke jalan dan menuntut BPIP untuk dibubarkan," tegas Jundi.

Sejak 2022, BPIP bertanggung jawab atas Paskibraka, termasuk rekrutmen anggota Paskibraka 2024 dari 38 provinsi.[]

paskibrakaputri jilbabpaskibrakaputri