"Kami akan mengevaluasi sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online," ujarnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Berantas Judi Online, Kominfo Perketat Pengawasan Sistem Pembayaran Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi

PINTOE.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat langkah-langkah untuk mencegah penyebaran judi online di Indonesia. 

Selain memblokir akses ke situs-situs judi, Kominfo juga fokus pada pengawasan sistem pembayaran yang terkait dengan praktik ilegal ini.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tiga komponen utama yang berhubungan dengan sistem pembayaran dalam judi online. 

"Kami akan mengevaluasi sistem pembayaran, payment gateway, dan pinjaman online," ujarnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Budi Arie, langkah strategis untuk memberantas judi online adalah dengan memutus akses pembayaran, bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. 

"Yang paling penting adalah membereskan sistem pembayarannya, termasuk payment gateway. Kami terus berkomunikasi dengan OJK dan Bank Indonesia untuk mengambil langkah yang lebih strategis," jelasnya.

Sejak 17 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2024, Kominfo telah memblokir lebih dari 2.865.000 situs dan konten terkait judi online. Meski begitu, situs-situs baru terus bermunculan karena servernya berada di luar negeri. 

Untuk itu, Kominfo juga memutus akses Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Davao, Filipina, serta membatasi akses terhadap layanan VPN gratis yang sering digunakan untuk mengakses situs judi.

Menkominfo juga mengungkapkan bahwa judi online menjadi ancaman serius bagi generasi muda Indonesia. Banyak anak muda yang terjebak dalam praktik ini, yang menurutnya tidak produktif dan merugikan. 

"Ini adalah ancaman serius bagi visi Indonesia Emas 2045," tegas Budi Arie.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa perputaran uang dalam judi online pada tahun 2023 mencapai Rp327 Triliun, dan diprediksi akan meningkat menjadi Rp900 Triliun pada tahun 2024. 

"80% pemain judi online berasal dari masyarakat kelas bawah. Masyarakat ini menjadi korban. Oleh karena itu, literasi dan edukasi sangat penting untuk mencegah mereka terjebak dalam judi online," tambahnya.

Budi Arie juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online karena dampaknya yang merugikan ekonomi keluarga, masyarakat, dan negara. 

"Kita harus menyadarkan masyarakat bahwa judi online adalah penipuan," katanya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa jika judi online tidak diberantas secara serius, bangsa Indonesia akan menghadapi kerugian yang sangat besar. 

"Kita harus memiliki kepedulian, komitmen, keberanian, konsistensi, dan kebal terhadap godaan untuk menghadapi ancaman ini," tutup Budi Arie.[]

 

judionline sistemjudionline ojk