Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Tambangan dari Pemerintah
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah dan sudah menyetujui," kata Anwar Abbas, Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar Abbas.
PINTOE.CO - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah memutuskan untuk menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan oleh pemerintah kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah dan sudah menyetujui," kata Anwar Abbas, Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada Rabu malam, 24 Juli 2024.
Anwar mengatakan persetujuan menerima IUP ini disertai dengan sejumlah catatan. Salah satu catatannya adalah bahwa jika Muhammadiyah menerima dan mengelola tambang, maka pengelolaan harus dilakukan dengan menjaga lingkungan.
"Saya tahu Muhammadiyah terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," kata Anwar dikutip dari Tempo.
Selain menjaga lingkungan, Muhammadiyah juga harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Anwar Abbas menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat dan menghindari tindakan emosional.
"Dalam hal ini, ada hitung-hitungannya," tambah Anwar, mantan Bendahara Umum PP Muhammadiyah, menjelaskan isi catatan dari rapat pleno tersebut.
Rapat pleno ini berlangsung sekitar dua pekan lalu. Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah menyatakan akan menggelar rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024, untuk mengkaji kebijakan pemerintah soal izin tambang untuk ormas keagamaan dan memutuskan sikap jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
"Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola," tegas Anwar.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan. Disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang diteken oleh Jokowi pada Senin, 22 Juli lalu.[]