Polda Aceh Tahan 2 Eks Pimpinan Bank Mandiri Dugaan Kasus Kredit Palsu
"Para tersangka memproses kredit untuk 16 pegawai negeri sipil di Pemkab Aceh Tengah. Mereka menjanjikan kemudahan dalam pengurusan kredit di PT Bank Mandiri, dengan tujuan melunasi kredit di PT Bank Aceh Syariah," kata Supriadi.

Dua tersangka tindak pidana perbankan. (Foto: Polda Aceh)
PINTOE.CO - Dua mantan pimpinan bagian kredit PT Bank Mandiri KCP Bener Meriah, W (36) dan AW (35) ditahan di Polda Aceh, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana perbankan.
Kasubdit Fismondev Polda Aceh, AKBP Supriadi, menjelaskan bahwa penahanan ini terkait kasus pemberian kredit tidak sah antara Agustus 2018 dan Juni 2019.
"Para tersangka memproses kredit untuk 16 pegawai negeri sipil di Pemkab Aceh Tengah. Mereka menjanjikan kemudahan dalam pengurusan kredit di PT Bank Mandiri, dengan tujuan melunasi kredit di PT Bank Aceh Syariah," kata Supriadi, Rabu, 24 Juli 2024.
Penyidik telah mengamankan barang bukti seperti dokumen kredit, kartu identitas, dan buku tabungan. Supriadi menambahkan bahwa dokumen administrasi penting dipalsukan oleh tersangka agar pencairan kredit bisa dilakukan.
"Uang dari kredit seharusnya digunakan untuk melunasi utang di PT Bank Aceh Syariah, namun tersangka W malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingannya sendiri. Dokumen persyaratan masih berada di PT Bank Aceh Syariah," jelas Supriadi.
Akibat perbuatan mereka, para debitur kesulitan mengajukan kredit di tempat lain, dan PT Bank Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp3,3 miliar.
W dan AW disangka melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan b Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman penjara antara tiga hingga lima belas tahun.[]