Oknum Perwira TNI Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Rp 876 Juta untuk Judi Online
"Yang bersangkutan ditahan selama proses pemeriksaan," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta pada Sabtu (15/6/2024) dikutip dari Antara.
Ilustrasi
PINTOE.CO - Seorang perwira TNI berinisial Letda R diperiksa terkait dugaan penggelapan uang satuan sebesar Rp 876 juta di Brigif 3/TBS, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Uang sebesar Rp 875 juta tersebut diduga digunakan untuk bermain judi online. Selama proses pemeriksaan, Letda R juga ditahan.
"Yang bersangkutan ditahan selama proses pemeriksaan," kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang Suta pada Sabtu (15/6/2024) dikutip dari Antara.
Namun, Hendhi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini. Dia menyatakan bahwa Letda R masih dalam proses pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar juga menyatakan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh satuannya.
"Iya, kami sudah monitor kasus Letda R yang menggelapkan uang satuan Rp 876 juta untuk judi online. Kasus ini sudah ditangani oleh satuannya," ujar Gumilar pada Sabtu (15/6/2024).
Kasus ini terungkap berawal Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif kepada Letda R pada Rabu (5/6). Namun, dana tersebut tidak kunjung diberikan oleh Letda R hingga Jumat (7/6/2024).
Letda R akhirnya mengakui perbuatannya menggelapkan uang satuan. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan judi online.[]