Kaderi dan Murhaban merupakan ayah dan anak. Terdakwa Kaderi diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat setempat.

Ayah dan Anak Penjual Kulit Harimau di Aceh Timur Divonis 16 Bulan Penjara

Kedua terdakwa, yakni Kaderi dan Murhaban merupakan ayah dan anak yang tinggal di Desa Seuleumak, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.

PINTOE.CO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, memvonis dua terdakwa penjual bagian tubuh Harimau Sumatra (Panthera Tigris) masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp40 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dikdik Haryadi.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Ricky Rosiwa menuntut kedua terdakwa masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp40 juta dengan subsider 4 bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa, yakni Kaderi dan Murhaban merupakan ayah dan anak yang tinggal di Desa Seuleumak, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Aceh Timur.

Bahkan, terdakwa Kaderi diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat setempat.

Diberitakan sebelumnya, Kaderi dan Murhaban ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di Desa Tualang, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur pada Jumat, 19 Januari 2024.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu lembar kulit harimau sumatera utuh, tulang belulang dan tengkorak, dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tanpa STNK.

Kedua pelaku dijerat pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo pasal 40 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke-I KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya juga, Dokter Hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Taing Lubis, menilai pelaku penjualan kulit harimau yang telah diamankan Polda Aceh adalah pemain profesional.

Berdasarkan barang bukti, tidak ditemukan adanya luka mencolok pada kulit harimau tersebut.

“Kemungkinan penangkapan harimau ini dijerat, karena kalau dijerat dapat dilakukannya dengan manipulasi dan kaki kanannya juga disuntik,” kata Taing di Banda Aceh, Senin, 22 Januari 2024.

Hal itu diketahui berdasarkan bukti satu buah kulit harimau beserta tengkorak dan tulang-belulangnya. Namun, tidak ditemukan gigi pada rahang harimau tersebut.

Selain itu, proses antara kematian dan pengulitan terjadi dalam waktu  singkat. Menurutnya, hal itu hanya dapat dilakukan oleh orang profesional.[]

harimau satwaliar pintoe harimausumatera PantheraTigris