Rokok ilegal itu disita dari dua penyergapan di laut. Salah satunya dibawa oleh sebuah kapal kayu asal Thailand.

Bea Cukai Sita 15,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp37,8 M di Perairan Aceh

Petugas bea cukai memperlihatkan barang bukti sitaan rokok ilegal | Foto: Dok. Bea Cukai

PINTOE.CO- Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh menyita 15,9 juta batang rokok ilegal dalam dua upaya memberantas penyeludupan di perairan Aceh pada bulan Mei 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan nilai barang yang diamankan dari dua penyergapan itu mencapai Rp37,8 miliar dan berpotensi merugikan negara hingga Rp50 miliar. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengapa nilai kerugian negara jauh lebih besar dibanding nilai rokok yang disita.

"Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyeludupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh," kata Safuadi dalam keterangan resminya, Senin, 3 Juni 2024.

Safuadi menjelaskan penindakan pertama dilakukan di perairan utara Lhokseumawe pada 18 Mei 2024. Di sana, Satgas Patroli Laut BC 30002 menemukan sebuah kapal kayu memasuki perairan Aceh. Kapal asal Thailand itu membawa muatan 5,9 juta batang rokok tanpa pita cukai jenis sigaret putih mesin (SPM).

Diperkirakan, kata Safuadi, rokok ilegal itu harganya Rp14 miliar. Dari penyitaan pertama itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

"Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya.

Penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Kali ini, lokasinya di perairan utara Kuala Langsa. Di sana, tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama Satgas Patroli Laut BC 15030 menemukan sebuah kapal kayu berinisial TA.

"Dari hasil pemeriksaan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis SPM," kata Safuadi

Diperkirakan, nilai rokok ilegal itu sebesar Rp23,8 miliar dan total perkiraan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

Petugas mengamankan barang bukti hasil sitaan di kantor Bea Cukai Banda Aceh. Penyidikan kasus ini ditangani oleh Kanwil Bea Cukai Aceh.

"Dari dua penindakan tersebut total barang bukti yang berhasil kami amankan, yaitu 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Total perkiraan nilai barang lebih dari Rp37,8 miliar. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp50 miliar," rinci Safuadi.[]

Editor: Yuswardi

beacukai rokokilegal beritaaceh pintoe