Profil Sofyan Caleg Terpilih PKS Aceh Tamiang yang Diringkus Polisi Terkait 70 Kg Narkoba
Impiannya untuk duduk sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang kini sirna sudah. Dia dibekuk Tim Bareskrim Polri di kampungnya sebagai tersangka bandar narkoba.

Sofyan, caleg terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap polisi terkait 70 kg narkoba jenis sabu | Foto: Instagram
PINTOE.CO - Bareskrim Polri pada Sabtu (25/5/2024) menangkap calon legislatif (caleg) PKS yang terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, terkait kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 70 kg.
Tak ayal, penangkapan itu membuat publik terkejut. Pasalnya, Sofyan sering tampil di publik sebagai sosok yang agamis.
Seperti apa sebenarnya profil Sofyan?
Penelusuran Pintoe.co menemukan Sofyan adalah sarjana sosial alumni Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah di IAIN Langsa.
Lahir pada 5 Maret 1990 di Kampung Matang Cin-cin, Manyak Payed, Aceh Tamiang, Sofyan kini berusia 34 tahun.
Merupakan anak ke-3 dari 4 bersaudara, Sofyan sudah menikah dan dikaruniai satu anak perempuan.
Sehari-hari, Sofyan dikenal sebagai pengusaha muda yang bergerak di bidang minimarket.
Pada Pemilu Februari 2024 lalu, Sofyan terpilih sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang, tinggal menunggu pelantikan.
Maju dari Dapil 2 Aceh Tamiang (meliputi Banda Mulia, Bendahara, Manyak Payed), Sofyan adalah caleg nomor 1 dari PKS di Dapil itu. Dia terpilih dengan mengantongi 1.851 suara.
Namun, impiannya untuk duduk sebagai anggota DPRK Aceh Tamiang kini sirna sudah. Dia dibekuk Tim Bareskrim Polri di kampungnya saat berada di sebuah toko pakaian di Mayak Payed Sabtu lalu.
Diketahui, Sofyan menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak upaya penyelundupan narkoba yang melibatkan adik iparnya, RA alias Patron (25 tahun), digagalkan polisi di Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu, 10 Maret 2024.
Saat itu, Direktorat Polda Lampung dibantu TNI AL menangkap RA, IA, dan SR lantaran ditemukan 70 kg sabu di mobil Innova putih dan hitam.
Pasca terseretnya nama Sofyan hingga masuk dalam DPO sejak Maret lalu, Sofyan tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan selanjutnya hingga akhirnya ditangkap.
Setelah ditangkap, Sofyan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani proses hukum berikutnya. Dia tiba di Bandara Soekarno - Hatta dengan kedua tangan diborgol dan wajah menunduk, pada Senin sore tadi, 27 Mei 2024.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan adalah pemilik narkoba jaringan Malaysia yang ditangkap di Bakauheni Maret lalu.
"Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," kata Mukti, dilansir dari CNN Indonesia, Senin, 27 Mei 2024.[]
Editor: Yuswardi