Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Kapan Tepatnya Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada? Ini Kata Ketua KPU

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat rapat dengan DPR di Jakarta | Foto: Dok. KPU

PINTOE.CO - Ketua KPU Hasyim As'ari mengatakan para caleg terpilih di semua level legislatif (DPR, DPD dan DPRD), harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada 2024.

Pernyataan itu disampaikan saat rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu dan Mendagri di Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.

Merujuk ke UU Pilkada, Hasyim mengatakan, bagi anggota parlemen yang sudah menjabat, yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya jika maju Pilkada.  Bagi yang baru terpilih dan belum dilantik, Hasyim mengatakan yang bersangkutan harus bersedia mundur sebagai caleg terpilih.

Kapan dokumen pengunduran diri harus diserahkan? Hasyim mengatakan, pengajuan pengunduran diri paling lambat lima hari setelah paslon ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.

Dia mensimulasikan, jika penetapan paslon peserta Pilkada pada 22 September 2024, maka surat pengunduran diri diajukan paling lambat pada 27 September 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024.

Dalam surat itu, kata Hasyim, harus terdapat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri itu sebagaimana dimaksud sedang dalam proses dan diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.

Pernyataan terbaru ini mengoreksi pernyataan Hasyim sebelumnya yang menyebut caleg terpilih tak perlu mundur jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Pada 10 Mei lalu, Hasyim mengatakan yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah dilantik, bukan yang belum dilantik. Saat itu, Hasyim merujuk pada  Pasal 7 Ayat (2) huruf s UU Pilkada yang antara lain menyebutkan,"
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan."

Pada pasal itu, memang tidak ada aturan spesifik tentang caleg terpilih.  Namun, pada Februari 2024, saat menolak gugatan  perkara Nomor 12/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya  meminta KPU agar  mensyaratkan caleg terpilih mundur jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.[]

 

kpu syaratpilkada calegterpilih suratmundur pintoe