Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi Minta KPU Beri Teguran Keras kepada KIP Aceh
KIP Aceh dianggap tidak profesional dan telah ceroboh dalam mengambil keputusan.

Surat Tim Pemenangan Bustami-Syech Fadhil untuk KPU
PINTOE.CO – Tim Pemenangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 25 November 2024.
Dalam surat bernomor 73/TP-Prov/IX/2024, Tim Bustami-Fadhil Rahmi meminta KPU untuk memberikan teguran keras kepada KIP Aceh karena lembaga penyelenggara Pilkada 2024 di Aceh ini melakukan beberapa kesalahan fatal.
Kesalahan yang paling disorot adalah pernyataan Ketua KIP Aceh Agusni AH bahwa pasangan Bustami-Syech Fadhil telah melanggar tata tertib karena menggunakan alat elektronik berupa mikrofon nirkabel saat berlangsung debat cagub Aceh yang ketiga. KIP Aceh kemudian secara sepihak menghentikan debat tersebut.
Padahal, tidak ada aturan dalam tata tertib yang melarang penggunaan alat elektronik yang dimaksud. KIP Aceh kemudian mengklarifikasi bahwa tidak ada tata tertib yang dilanggar Bustami-Syech Fadhil. Hal ini menunjukkan bahwa KIP Aceh telah bersikap ceroboh.
“Pernyataan Ketua KIP Aceh tidak mendasar dan tidak berkepastian hukum dan sangat merugikan hak politik kami pasangan calon 01,” tulis Tim Pemenangan dalam suratnya.
KIP Aceh dianggap tidak profesional dan telah ceroboh dalam mengambil keputusan penghentian debat secara sepihak. Untuk itu, Tim Pemenangan yang diketuai T. M. Nurlif meminta KPU segera menegur KIP Aceh.
“Kami memohon kepada KPU RI untuk melakukan teguran keras kepada KIP Aceh yang tidak mampu menjelankan fungsinya dalam melaksanakan seluruh rangkaian tahapan kampanye serta diragukan kemampuan dan netralitas KIP Aceh dan jajarannya pada tahapan pemungutan dan perhitungan suara Pilkada di Aceh,” pinta Tim Pemenangan.[]
Editor: Bisma