Tersangka CNM yang diperankan oleh Bripka Delvia tampak memperagakan setidaknya ada 17 adegan.

Polresta Banda Aceh Gelar Reka Ulang Anak Bunuh Ibu Kandung di Kajhu

Reka ulang adegan anak bunuh ibu kandung di Kajhu, Aceh Besar | Foto: Dok. Polresta Banda Aceh

PINTOE.CO - Tim penyidik satreskrim Polresta Banda Aceh bersama penyidik Kejaksaan Negeri Jantho menggelar reka adegan kasus pembunuhan seorang wanita paruh baya Evy Marina Amaliati (53) di Kajhu, dengan tersangka CNM yang tidak lain anak kandung korban.

Adegan rekonstruksi tersebut dilakukan di kediaman korban di daerah Kajhu, Aceh Besar. Pada Rabu, 15 Mei 2024.

Semua kejadian reka ulang diperankan oleh Bripka Delvia Polwan Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Dalam adegan kriminalitas tersebut, tersangka CNM yang diperankan oleh Bripka Delvia tampak memperagakan setidaknya ada 17 adegan.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui kanit Jatanras, Ipda M Rizky Pratama Putra mengatakan, dalam kejadian reka adegan tersebut tersangka pro-aktif.

"Rekonstruksi itu setidaknya ada 17 adegan yang dilakukan sesuai dengan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi" kata Rizky dalam keterangan tertulis yang diterima Pintoe.co.

Dalam reka adegan peristiwa pembunuhan tersebut juga terlihat detik-detik tersangka memukul kepala korban dengan bongkahan batu.

Usai reka adegan, Kanit Jatanras  menambahkan sejumlah pihak yang turut hadir yaitu penyidik polresta, penyidik Kejaksaan, saksi, dan tersangka yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya.[]

anakbunuhibu pembunuhan polrestabandaaceh polisi pintoe beritaaceh