Polisi Gerebek Home Industri Senjata Api Ilegal di Lampung
Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat
Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap home industri pembuatan senjata api ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
PINTOE.CO - Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap industri pembuatan senjata api ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Dalam operasi ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial BD (42) dan menyita sejumlah barang bukti.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang telah selesai dibuat," kata Andik dalam konferensi pers, pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Selain senjata revolver rakitan siap pakai, polisi juga menemukan satu senjata api yang masih setengah jadi, mesin pemotong besi, mesin bor logam, dan peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi senjata api.
BD diketahui sebagai pembuat senjata api rakitan yang menjalankan aktivitasnya di rumahnya sendiri. Rumah tersebut disulap menjadi tempat produksi senjata ilegal.
Kapolres menegaskan, kasus ini menjadi peringatan keras terhadap aktivitas pembuatan dan peredaran senjata api ilegal.
Saat ini, polisi masih menyelidiki jaringan yang terlibat dalam peredaran senjata hasil produksi BD.