KPMA Minta Cabut Izin PT Ensem Abadi di Abdya, Begini Penjelasan Kadis DPMPTSP
Dalam aksi KPMA meminta DPMPTSP agar mencabut izin operasional PT Ensem Abadi di Aceh Barat Daya (Abdya), karena dianggap telah melanggar sejumlah perjanjian kerja sama antara masyarakat Kecamatan Kuala Batee.

Foto: Opelia Ika Sahara Mt
PINTOE.CO - Sejumlah pemuda mengatasnamakan Koalisi Pemuda Masyarakat Aceh (KPMA) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Rabu (15/5/2024).
Dalam aksi KPMA meminta DPMPTSP agar mencabut izin operasional PT Ensem Abadi di Aceh Barat Daya (Abdya), karena dianggap telah melanggar sejumlah perjanjian kerja sama antara masyarakat Kecamatan Kuala Batee.
Perjanjian yang dilanggar itu diantaranya, PT Ensem Abadi tidak boleh melakukan pembangunan apapun di sekitar lahan pertanian milik warga, telah mengambil lahan petani setempat.
“PT Ensem Abadi telah melanggar perjanjian dengan masyarakat, mengambil lahan tani sehingga menimbulkan kerugian masyarakat setempat, dan telah melakukan pembangunan 2 bulan yang lalu di sekitar lahan pertanian warga,” kata Akmal Alfarisi koordinator aksi, Rabu (15/5/2024).
Menanggapi tuntutan KPMA, Martunis, Kadis DPMPTSP Aceh mengatakan PT Ensem Abadi sudah memenuhi syarat dan dokumen administrasi untuk beroperasi di Abdya, Pemerintah Aceh tidak mungkin mencabut izin perusahaan itu.
“PT Ensem Abadi sudah memenuhi syarat dan kesepakatan bahkan komitmen sudah dilaksanakan, dan diperkuat dengan surat dari Dinas Perkebunan dan Pertanian Abdya, jadi tidak bisa dicabut begitu saja,” kata Martunis dihadapan para demontrasi.
Selain itu Martunis menyampaikan sangat menghargai protes keluhan KPMA ini, dia meminta agar masyarakat tetap memantau dan menyampaikan bila ada masalah.
Usai mendengar penjelasan Martunis, KPMA agar mengawal PT Ensem ini sehingga keberadaan perusahaan itu tidak merugikan masyarakat.
Sebelumnya diketahui, PT Ensem Abadi pernah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemalsuan dokumen lahan pemasok Tandan Buah Segar (TBS) sawit, namun kasus ini telah selesai di Polres Abdya dengan mengantikan kerugian warga.