Begini Duduk Perkara yang Berujung Pemecatan Iqbal Suliansyah KIP Langsa
Tidak hanya sampai disitu, Usman Udin juga menyebarkan secara luas melalui facebook orang yang sama T.Syafrizal yang sedang bersama Suyanto Ketua PDIP Kota Langsa dengan menulis Anak Setan Kolaborasi.

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) | Foto: Dok. DKPP
PINTOE.CO - Iqbal Suliansyah diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bagaimana sebenarnya duduk perkaranya?
Dalam putusan DKPP Nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 yang dapat diakses online, dijelaskan kasus itu bermula dari sebuah unggahan di Facebook.
Pada Agustus 2023 lalu ditemukan akun facebook atas nama Usman Udin menyerang T. Syafrizal kader HMI Cabang Langsa yang memakai atribut HMI. Dalam postingan itu logo HMI diedit menjadi logo PKI. Editan itu diberita pengantar 'Kempot Panik,' kemudian disebarkan.
Tidak hanya sampai di situ, akun Facebook atas nama Usman Udin juga menyebarkan secara luas melalui facebook foto T.Syafrizal bersama Suyanto Ketua PDIP Kota Langsa. Foto itu disertai tulisan 'Anak Setan Kolaborasi.'
Akun Usman Udin ini juga menyerang institusi TNI dengan meminta untuk dibubarkan, sekaligus melakukan penistaan dengan kalimat, Tentara Sekarang Anak Haram Jadah Mandum (Semua).
Dalam putusan DKPP juga terungkap akun Usman Udin juga menyerang kehormatan pejabat pemerintah Kota Langsa dan Anggota DPRK Langsa
Dalam putusan DKKP, Iqbal Suliansyah sempat membantah akun itu miliknya. Menurut dia, akun itu dibuat oleh adik iparnya bernama Fakhran S. Iqbal juga mengatakan tidak pernah meminta adik iparnya untuk menulis dan mengunggah isi yang dapat membuat kegaduhan publik.
Namun, majelis hakim DKPP belakangan memastikan bahwa Iqbal Suliansyah terlibat mengelola akun bodong atas nama Usman Udin itu. Itu diketahui dari adanya percakapan WhatsApp antara Iqbal dan Fakhran yang membahas isi unggahan Facebook yang diberi nama “Usman Udin”.
Perbuatan Iqbal Suliansyah sebagai anggota komisioner KIP Kota Langsa ini dilaporkan ke DKPP oleh Hamid warga Langsa yang dinilai telah membuat kegaduhan masyarakat. Hasilnya, DKPP menilai cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Iqbal Suliansyah. []