Informasi yang dihimpun Pintoe.co menyebutkan Kejaksaan Tinggi Aceh telah memanggil Ketua BRA Aceh, Suhendri. Namun, Suhendri belum memenuhi panggilan.

Kata Kejaksaan Tinggi Aceh Soal Kasus Pengadaan Bibit Ikan BRA Rp15 Miliar

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. | Foto: ANTARA/M Haris SA

PINTOE.CO - Kejaksaan Tinggi Aceh hari ini telah memanggil 5 direksi  perusahaan terkait proyek pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah senilai Rp15,7 miliar di Badan Reintegrasi Aceh (BRA).  

PLT Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan pemanggilan dilakukan dalam rangka meminta keterangan dan data atau dokumen kepada pihak yang terkait.

"Selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pengumpulan keterangan dan data oleh tim penyelidikan akan ditentukan dapat atau tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Ali Rasab dalam keterangan tertulis yang diterima Pintoe.co, Senin sore, 6 Mei 2024.

Ali Rasab tak menjelaskan lebih jauh siapa saja dan perusahaan apa saja yang dipanggil.

Informasi yang dihimpun Pintoe.co, ada 5 direktur perusahaan yang dimintai keterangan secara terpisah  dari pukul 09.00 WIB hingga sore hari.

Selain itu, turut dipanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani proyek pengadaan 'Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Runcah untuk Masyarakat Korban Konflik.'  

Pantauan Pintoe.co, kelima direksi perusahaan datang memenuhi panggilan. Namun, pihak Humas Kajati Aceh melarang wartawan media ini mendekat ke ruang pemeriksaan saat hendak mengambil foto seusai pemeriksaan.  

Diketahui pengadaan bibit ikan itu seharusnya  diberikan kepada sembilan kelompok masyarakat korban konflik di Aceh Timur, dengan total anggaran Rp 15,7 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh Perubahan (APBA) 2023.

Pemanggilan itu lantaran beredar informasi proyek itu tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sejumlah kelompok nelayan mengaku tidak mendapatkan bantuan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen proyek.

Informasi yang dihimpun Pintoe.co menyebutkan Kejaksaan Tinggi Aceh telah memanggil Ketua BRA Aceh, Suhendri. Namun, Suhendri belum memenuhi panggilan.

Ditanya tentang itu, Ali Rasab mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Ini baru tahap penyelidikan, belum bisa disampaikan terlalu jauh ya," tulis Ali Rasab saat dikonfirmasi oleh Pintoe.co via aplikasi WhatsApp.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua BRA Suhendri belum membalas pesan yang dikirim media ini ke ponselnya.[]

proyekbra bibitikan bibitikan15miliar pintoe